KUA Sindang Kelingi Beri Pemahaman Wali Hakim

Rejang Lebong (Humas) --- Imam Desa Sindang Jaya Wasito bersilaturahim ke KUA Sindang Kelingi dan menghadap Kepala KUA Sindang Kelingi Samijan, S.Ag., M HI, pada hari Kamis, (25/07/24), dan kedatangannya diterima Kepala KUA diruang Tamu.

Maksud dan tujuan  Imam Sindang Jaya Wasito adalah ingin berkonsultasi tentang wali nikah yang berkaitan dengan masalah warganya mengenai orang tua Catin (Calon Pengantin) yang berada jauh dan alamatnya tidak diketahui, dan siapakah yang harus menjadi Wali Nikah. Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Sindang Kelingi, Samijan, S.Ag., M.HI, menjelaskan bahwa Keberadaan wali merupakan rukun dalam akad pernikahan,  karena itu tidak sah menikah tanpa wali, keberadaan wali dalam akad nikah, merupakan salah satu pembeda antara nikah yang sah dengan pernikahan yang tidak sah.

"Allah menghargai hubungan kekeluargaan manusia oleh karena itu, keluarga lebih berhak untuk mengatur daripada orang lain yang bukan kerabat, Bagian dari hak ’mengatur’ itu adalah hak perwalian. Karena itu, kerabat lebih berhak menjadi wali dibandingkan yang bukan kerabat. Kerabat yang berhak menjadi wali juga ada urutannya, sehingga orang yang lebih dekat dengan wanita, dia lebih berhak untuk menjadi wali bagi si wanita itu" Jelas Samijan

Lebih lanjut Samijan menjelaskan bahwa, tidak boleh kerabat yang lebih jauh menjadi wali nikah sementara masih ada kerabat yang lebih dekat, karena semacam ini sama halnya dengan merampas hak perwalian, sehingga nikahnya tidak sah. Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada, tegasnya.

"bahwa dalam hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Jika terjadi sengketa antara mereka, maka penguasa menjadi wali untuk orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 24205, Abu Daud 2083, Turmudzi 1021, dan yang lainnya)" tambah Samijan lagi

Berdasarkan hadis dan keterangan diatas, maka penguasa dalam hal ini pejabat negara yang bertugas mengurusi pernikahan, berhak menjadi wali nikah, Sedangkan pada Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam, menyebutkan: Ayat (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak memungkinkan menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adhal atau enggan Ayat (2) dalam hal wali adhol atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak ebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama. Demikian Samijan


 


TERKAIT

Berita LAINNYA