KUA Seluma Selatan Targetkan Sertifikat Halal Untuk Jajanan Rumahan

Seluma (Humas)– Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluma Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Pendamping  Proses Produk Halal (PPH) Kecamatan Seluma Selatan Riska Yulia Antika, S.H. PPH Melakukan kunjungan dan pendampingan Pelaku Usaha di Arena Turnamen Volly Ball Kelurahan Padang Rambun, Rabu (20/12). Banyak Pelaku Usaha yang belum memahami dan mengerti mengenai Sertifikat Produk Halal ini dan masih banyak yang mempertanyakan apa kegunaan serta keuntungannnya dan kalau tidak membuat apa dampaknya? tegas Para Pedagang.

Disini PPH menjelaskan bahwasannya Sertifikasi produk dapat mempermudah Pelaku Usaha dalam memasarkan produk dengan kualitas dan keamanan yang terjamin. Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat atau konsumen dapat dengan mudah mengetahui bahwa produk yang mereka konsumsi sudah terjamin kehalalannya dan dengan Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.

Jadi, dengan pendampingan ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya Sertifikat Produk Halal kedepannya dan memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikat halal bahkan dengan gratis.

Elon Suparlan, M.H, selaku Kepala KUA Kec. Seluma Selatan membenarkan hal itu bahwasannya sertifikat halal itu penting baik itu untuk Pelaku Usaha ke depannya ataupun untuk para konsumen agar jelas mengenai kehalalan produk tersebut. Dimana Permohonan Sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal, tegas Elon.

"Ini sangat penting untuk kita tegaskan mengingat sertifikat halal bukanlah sekedar status administratif semata, melainkan sebagai standar yang harus diterapkan secara kontinyu, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara konsisten." 

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 53, dinyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. Peran serta masyarakat tersebut dapat berupa ikut melakukan sosialisasi mengenai JPH, dan mengawasi produk dan produk halal yang beredar. (Eka / Riska)


TERKAIT

Berita LAINNYA