KUA Kecamatan Ilir Talo Memberikan Konsultasi Nikah

Seluma (Humas)- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Talo dalam hal ini  dipimpin oleh Jayan Asmadi, S.Ag M.Ag menegaskan kepada seluruh stafnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat diantaranya memberikan pelayanan tentang konsultasi syarat nikah. 
 

Jayan Asmadi, S. Ag M. Ag, menyatakan bahwa KUA Kecamatan Ilir Talo sangat terbuka untuk menerima dan melayani semua masyarakat terutama mereka yang berada di Kecamatan Ilir Talo. 
KUA iIlir Talo kembali mendapat kunjungan dari warga Desa Margo Sari yang datang untuk konsultasi mengenai persyaratan nikah dan hal-hal penting lainnya pada Senin (13/5).

Staf KUA dalam hal ini  Azizkan Efendi dengan senang hati memberikan respon positif dan menjelaskan bahwa persyaratan nikah memerlukan berbagai dokumen penting seperti
FC KTP, Akta Kelahiran, KK, N A,Akta Cerai asli khusus yang janda/duda, foto copi akta kematian bagi yang pisah akibat kematian, ijaza, fasfoto 2x3, 3x4,4x6 latar biru. Setelah diberikan penjelasan, warga tersebut siap untuk melengkapi apa yang seharusnya dilengkapi sehingga proses nikah bisa terjalankan .(Eka/AZ)


TERKAIT

Berita LAINNYA