Seluma (Humas) – Pentingnya sertifikasi rumah ibadah yang dibangun diatas tanah wakaf merupakan langkah agar terlindungi dan terikat oleh hukum, sehingga nantinya tidak akan hilang dan dijual. Dalam hal ini Kepala Desa Cahaya Negeri Suprianto mendatangi KUA Sukaraja guna berkonsultasi mengenai pembuatan sertifikat rumah ibadah.
Pada hari Rabu, (14/8) Kepala Desa Cahaya Negeri berkonsultasi dengan Qomaroddin selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja. Dalam hal itu beliau menuturkan mengenai syarat Wakaf juga bahwasanya dalam pembuatan sertifikat rumah ibadah harus mengisi blanko Akta Ikrar Wakaf, beliau juga menjelaskan mengenai Wakif yakni orang yang memberikan wakaf, juga Nazhir yakni orang yang menerima atau membantu mengelola dan mengembangkan tanah wakaf tersebut. Dan Nazhir harus berjumlah 5 orang guna nantinya jika terdapat perbedaan pendapat dalam kepengurusan tanah wakaf, maka mengikuti Keputusan yang paling banyak, guna terciptanya mufakat.
Dan juga pada saat itu terdapat Mahasiswa PPL dari Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu yang ikut serta dalam proses konsultasi guna menambah wawasan serta pengetahuan dalam bidang wakaf.
Menurut Adib Rovi selaku mahasiswa PPL beliau mengatakan bahwasanya dalam prihal kepengurusan sertifikasi tanah di Kua Sukaraja ini sangat mudah, tidak membutuhkan waktu yang lama, dan pelayanan yang cepat dan ramah, juga sebagai sarana pembelajaran lapangan dibidang wakaf. (Eka/JA)