Seluma (Humas) – Memiliki keluarga sakinah adalah impian bagi banyak orang, khususnya umat Muslim. Dalam Islam, keluarga sakinah merupakan salah satu tujuan pernikahan yang dijelaskan dalam Al-Qur'an. Sakinah adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti ketenangan, ketenteraman, aman, dan damai. Dalam konteks pernikahan, sakinah berarti menciptakan lingkungan yang tenang dan penuh berkah bagi seluruh anggota keluarga dan sejahtera baik secara lahir atau batin, serta tidak gentar ketika menghadapi ujian yang ada dalam rumah tangga.
Dalam tujuan membentuk keluarga Sakinah, H.D Hamdan Fauzi, S.Sos.I selaku kepala KUA Kecamatan Sukaraja bertindak sebagai Narasumber dalam Sosialisasi Pranikah Menuju Keluarga Sakinah yang dilaksanakan oleh pemerintahan Desa Lubuk Sahung pada kamis (24/10). Hamdan diminta untuk menyampaikan materi terkait kiat menuju keluarga Sakinah yang diikuti oleh warga Desa Lubuk Sahung sebagai pesertanya. Dalam acara tersebut juga hadir Ramlan Effendi, S.E selaku Camat Kecamatan Sukaraja, dan Imrodili, S.E selaku Pendamping kecamatan.
Hamdan menyampaikan bahwa untuk membangun keluarga yang sakinah ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, diantaranya yaitu:
1. Memiliki niat yang dalam membina rumah tangga yang baik
2. Memegang prinsip pernikahan
3. Menjalankan hak dan kewajiban dari setiap pasangan
4. Selalu mengingatkan untuk beribadah kepada Allah
5. Menjadikan tempat tinggal yang nyaman, tentram, dan harmonis
Lebih lanjut Hamdan menyebutkan bahwa mengenai keluarga Sakinah sudah tercantum dalam Q.S Ar-Rum ayat 21. “Dalam ayat tersebut tersirat penjelasan mengenai tanda keluarga Sakinah, yaitu diantaranya taat beragama, memiliki akhlak yang baik dan terpuji, serta harmonis dalam kehidupan keluarga dan juga dalam kehidupan bermasyarakat”. Pungkasnya (Naf/fifi)