Kepala KUA Kecamatan Sukaraja Hadiri Acara Syukuran dan Peresmian Musholla H.Abdul Khalik Di Desa Jenggalu

Seluma (Humas) - Musholla adalah ruang selain masjid, terutama digunakan untuk ibadah salat di Islam. Kata Musala memiliki arti ruang terbuka. Musholla biasanya digunakan untuk melaksanakan salat lima waktu atau salat lainnya yang jumlah jamaahnya sedikit, namun tidak untuk salat berjamaah seperti salat Jumat atau salat Id .

Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.Hamdan Fauzi,S.Sos.I, Menghadiri Acara Syukuran dan Peresmian Musholla H.Abdul Khalik di Desa Jenggalu pada hari ini Rabu (17/07).

Musholla H. Abdul Khalik merupakan bantuan Swadaya dari masyarakat desa Jenggalu sendiri dan tanahnya Wakaf dari masyarakat tersebut. Yang hadir diacara syukuran dan peresmian musholla tersebut adalah Kepala KUA ,Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sukaraja, Kades Jenggalu, Imam dan Perangkat Desa lainnya.

Kepala KUA Kecamatan Sukaraja H.D.hamdan Fauzi,S.Sos.I,dalam sambutannya mengatakan sangat bangga dan bersyukur kepada Kades Jenggalu dan Masyarakat atas kerjassamanya sehingga Mushollah  H.Abdul Khalik  dapat berdiri kokoh. "Saya berharap musholla ini bisa makmur digunakan untuk warga Desa Jenggalu yang mushollanya sudah ada beberapa serta dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan," tuturnya. (Naf/JA)


TERKAIT

Berita LAINNYA