Aplikasi Digital dalam Pembuatan Surat Rekomendasi: Langkah Efektif Menuju Administrasi Modern

Rejang Lebong (HUMAS)-- Inovasi dalam bidang administrasi semakin berkembang pesat dengan hadirnya aplikasi digital yang mempermudah proses pembuatan surat rekomendasi. Salah satu contoh nyata adalah implementasi aplikasi digital di Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Utara. Pada hari ini, Kamis, 3 Oktober 2024, Penghulu Sugito, T.H.I, M.H.I menerima berkas pembuatan surat rekomendasi dari warga Desa Lubuk Kembang.

Surat rekomendasi yang diajukan tersebut akan digunakan sebagai syarat kelengkapan administrasi untuk pendaftaran pernikahan di KUA Rimbo Pengandang. Dengan adanya aplikasi digital, proses pengajuan dan verifikasi berkas dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien, meminimalisir waktu tunggu serta meningkatkan akurasi data.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga dalam pengajuan surat rekomendasi ini adalah sebagai berikut: Fotokopi NA, Fotokopi KTP kedua calon pengantin, dan Pas foto berukuran 3x4 dengan latar belakang biru sebanyak 2 lembar.

Penghulu Sugito menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi digital ini sangat membantu dalam pengelolaan berkas dan dokumen, serta memudahkan komunikasi antara pihak KUA dengan warga. “Dengan sistem digital, warga tidak lagi harus menunggu lama untuk mendapatkan surat rekomendasi. Semua dapat diproses lebih cepat dan tepat,” ungkap Sugito.

Langkah modernisasi ini juga mendapat sambutan positif dari warga yang merasakan langsung kemudahan dalam mengurus persyaratan pernikahan. Sistem yang terintegrasi ini diharapkan dapat terus dikembangkan dan diterapkan di berbagai instansi guna mewujudkan administrasi yang lebih efisien dan modern di masa mendatang.

Digitalisasi proses administrasi, seperti pembuatan surat rekomendasi ini, merupakan salah satu wujud nyata transformasi menuju pelayanan publik yang lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 


TERKAIT

Berita LAINNYA