Rejang Lebong (HUMAS) — Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA), khususnya di KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding, tidak hanya terbatas pada pencatatan pernikahan. KUA juga berperan aktif dalam menyediakan tempat dan fasilitas untuk sidang perceraian yang diadakan oleh Pengadilan Agama Rejang Lebong.
Kepala KUA Kecamatan Padang Ulak Tanding menjelaskan bahwa berbagai layanan terkait masalah keagamaan tersedia di KUA, termasuk bimbingan keagamaan, penyuluhan, dan penyelesaian berbagai permasalahan keagamaan lainnya. "Kami menawarkan lebih dari sekadar pencatatan pernikahan. Ada banyak jenis layanan yang dapat kami berikan," tambahnya. Salah satu contoh nyata adalah pengaduan dari masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Ibu Wulan Setiawati, S.Keb, yang berasal dari Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, terkait kesalahan pada buku nikah orang tuanya.
Kepala KUA, Bapak Musa, S.Pd.I, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengintensifkan komunikasi, baik secara internal maupun dengan lembaga keagamaan dan pemangku kepentingan lainnya. "Kami berupaya mewujudkan diversifikasi layanan di KUA di masa mendatang," ujarnya. Dia juga mengingatkan seluruh Penyuluh Agama Islam (P3K) dan Penyuluh Agama Islam Non-PNS untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di desa binaan mereka, serta menjadi contoh yang baik di kantor dan di lingkungan tempat tinggal. Dengan demikian, keberadaan Penyuluh Agama Islam di wilayah kerja Padang Ulak Tanding diharapkan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.(haikal)