Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Berikan Pelayanan Kepada Warga Dalam Hal Pembuatan Surat Keterangan Masjid yang Sudah Terdaftar di SIMAS

Seluma (Humas) - Kepala KUA Kecamatan Air Periukan memberikan layanan pembuatan surat keterangan untuk masjid yang sudah terdaftar di Simas,Kamis,11/07

Saat ditemui diruang kerjanya Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun,S.Ag,MH didatanggi warga desa Talang Benuang berinisial SB yang ingin memintah agar diterbitkan surat keterangan bahwa masjid di desa nya sudah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS)

Menurut keterangan BA tujuan nya diterbitkan Surat Keterangan tersebut untuk mengajukan rekomendasi Bantuan Dana Untuk renofasi masjid.

Kepala KUA Kecamatan Air Periukan Harun mengatakan ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musalah terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS). Selain memudahkan rekomendasi permohonan bantuan data juga sudah dilengkapi dengan geographic information system  (GIS). Dengan demikian, lokasi masjid atau musalah dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia atau citra satelit. Selain itu memiliki ID Nasional Masjid dan tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,
“Sehingga memudahkan akses publik untuk mencari masjid dan musala di sekitar nya,” terang harun

Setelah terdaftar dalam SIMAS lanjutnya, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional, serta masjid/mushala akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat. 

“Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid,” jelasnya.

Selanjutnya kepala KUA Kecamatan Air Periukan  menghimbau kepada seluruh takmir masjid/musalah  dengan memastikan bahwa masjid/musala sudah terdaftar di SIMAS, Jika belum, daftarkan segera Masjid dan Mushalla anda ke KUA atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dengan membawa:

- Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla;
- Surat Keterangan Status Tanah (wakaf/sertifikat);
- Foto bangunan masjid/mushalla dalam bentuk softcopy (size maksimal @1Mb).yang akan dikelola terdaftar di simas.kemenag.go.id
Adapun pengelolah pendaftaran akan di kelolah oleh operator SIMAS. (Eka/Lili)


TERKAIT

Berita LAINNYA