Kepala KUA Curup Utara Tolak Permohonan Pernikahan

REJANG LEBONG (HUMAS)  – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Utara, Bapak Supianto, S.Ag, M.H.I, secara resmi mengeluarkan surat penolakan atas permohonan pernikahan yang diajukan oleh April Yoga Saputra hari ini. (23/07)

Keputusan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita yang bersangkutan telah mencapai usia 19 tahun.

Dalam surat penolakan yang dikeluarkan oleh Bapak Supianto, disebutkan bahwa April Yoga Saputra tidak memenuhi syarat usia yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat menikah. Oleh karena itu, permohonan pernikahan yang diajukan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Bapak Supianto juga menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut guna menjaga kepatuhan hukum dan melindungi hak-hak individu yang terlibat dalam institusi perkawinan.

Surat penolakan ini telah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberitahukan keputusan dari Kepala KUA Curup Utara sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Demikian berita ini disampaikan untuk menjadi informasi bagi masyarakat terkait kebijakan yang diterapkan oleh KUA Curup Utara terhadap permohonan pernikahan yang masuk.

 


TERKAIT

Berita LAINNYA