Kemenag Rejang Lebong Gelar Rapat Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Rejang Lebong (HUMAS) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong hari ini menyelenggarakan rapat penting terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf. Acara yang digelar di aula Kantor Kemenag Rejang Lebong ini berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, dihadiri oleh berbagai pihak terkait dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat. (08/08)

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman, S.Ag., MH, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kabid Penyelenggara Zakat, Wakaf, Kanwil Kemenag Bengkulu, H. Arsan Suryani, M.HI, serta Koordinator Substansi Bidang Pendaftaran Tanah Wakaf Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Yeti Agustriani. Selain itu, perwakilan dari ATR/BPN Rejang Lebong, Kabid Zawa, dan Bimas Islam Kemenag Rejang Lebong serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Rejang Lebong turut hadir dalam acara ini.

Dalam sambutannya, H. Lukman mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kepala KUA yang telah hadir. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh kepala KUA yang telah hadir. Harapan kita dengan kehadiran kita bersama pada hari ini adalah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang hingga kini belum bersertifikat,” ujarnya.

Kepala Bidang Penyelenggara Zawa Kanwil Kemenag Bengkulu, H. Arsan Suryani, juga menyampaikan ajakan untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf. Ia mengungkapkan terima kasih kepada pihak ATR/BPN, baik provinsi maupun kabupaten Rejang Lebong, yang telah memberikan kemudahan , dukungan dan bantuan dalam proses sertifikasi ini. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan oleh ATR/BPN. Tanah wakaf merupakan aset yang penting, dan percepatan sertifikasinya akan memudahkan pengelolaan dan pemanfaatannya,” kata H. Arsan.

Sebagai penutup, Yeti Agustriani dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu memberikan pemaparan mengenai tata cara pendaftaran tanah wakaf. Dalam penjelasannya, Yeti menguraikan langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pendaftaran tanah wakaf di Kementerian ATR/BPN. Pemaparan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada seluruh peserta rapat mengenai prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan tanah wakaf.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Rejang Lebong, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pengelolaan aset wakaf secara lebih efektif. (prada)


TERKAIT

Berita LAINNYA