Seluma (Humas) – Kasi Penyelenggara Zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma Sidarlan, M.Pd dan staf menghadiri dan mengikuti kegiatan konsultasi publik dan layanan elektronik yang diselenggarakan Kantor Badan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (1/8).
Kegiatan tersebut, Dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma Mursidno, S.SiT,. C.Med,.QRMP. Mursidno menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan sebagai kerjasama antar instansi pemerintahan dalam penuntasan pemetaan dan pendaftaran bidang tanah seluruh Indonesia program PTSL serta pendaftaran tanah dan wakaf agar terdaftar dan bersertifikat. Dalam acara konsultasi public layanan elektronik ini dihadiri juga beberapa Instansi – instansi pemerintahan lainnya yaitu, Kemenag Kabupaten Seluma, Pemda Kabupaten Seluma,Kejaksaan, TNI dan POLRI.
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Sidarlan,M.Pd menyampaikan bahwa kerjasama ini sangatlah mendukung dan memudahkan bagi kita, terutama dalam pembuatan sertifikat tanah dan dengan adanya percepatan sertifikasi tanah wakaf ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada para pihak yang terlibat. Sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas Kementerian Agama dengan tujuan untuk mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset-aset wakaf.yang mempunyai dasar hukum yang kuat jelasnya.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan kerjasama antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf. Program ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan pengamanan legalitas aset wakaf (Naf).