Pelayanan Nikah

Pendahuluan

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk menjaga keabsahan dan kelangsungannya, maka pernikahan harus dicatat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Pernikahan

Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam antara lain untuk:

  1. menyempurnakan pengamalan agama: pernikahan adalah perintah Agama Islam yang harus dijalankan oleh manusia yang mampu berkeluarga,
  2. menjaga kehormatan: melalui pernikahan, dorongan seksual yang cukup kuat di usia dewasa akan dapat terkendali, sehingga kehormatan seseorang tetap terjaga,
  3. menggapai ketenangan, kecintaan dan kasih sayang: pernikahan diharapkan dapat memberikan ketentraman jiwa, memupuk jalinan cinta dan saling memberikan kasih sayang di antara pasangan dan anggota keluarga lainnya,
  4. melestarikan keturunan; melalui pernikahan diharapkan akan melahirkan keturunan yang sholeh/sholehah.

Rukun dan Syarat Nikah

Suatu pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syarat sebagai berikut:

Rukun Nikah

  1. Calon pengantin laki-laki dan perempuan,
  2. wali (dari calon mempelai perempuan),
  3. dua orang saksi yang adil (laki-laki),
  4. ijab dari pihak wali calon mempelai perempuan atau wakilnya,
  5. kabul dari calon mempelai laki-laki atau wakilnya.

Syarat Nikah

  1. Syarat calon suami: Islam, terang laki-laki (bukan banci), tidak dipaksa, tidak beristri 4 orang, bukan mahrom calon istri, tidak punya istri yang haram dimaadu dengan calon istri, mengetahui calon istri tidak haram dinikahi dan tidak sedang ihram haji atau umrah,
  2. syarat calon istri: Islam, terang wanitanya (bukan banci), telah memberi izin kepada wali untuk menikahkannya, tidak bersuami dan tidak dalam iddah, bukan mahram calon suami, sudah pernah dilihat calon suami dan tidak dalam ihram haji atau umrah,
  3. syarat wali: Islam, baligh, berakal, tidak dipaksa, terang laki-lakinya, adil, tidak sedang ihram haji atau umrah, tidak dicabut haknya dalam menguasai harta bendanya oleh pemerintah (mahjur bissafah), dan tidak rusak pikirannya karena tua, dsb,
  4. syarat saksi: Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, mendengar (tidak tuli), melihat (tidak buta), tidak bisu, tidak pelupa (mughaffal), menjaga harga diri (menjaga muru`ah), mengerti maksud ijab kabul, tidak merangkap menjadi wali,
  5. ijab kabul: ijab dari pihak wali perempuan seperti: "Hai Fulan Bin ...... saya nikahkan Fulanah anak saya dengan engkau, dengan mas kawin (mahar) ......."
    kabul: dari calon mempelai pria seperti: "Saya terima nikahnya Fulanah Binti ..... dengan mas kawin (mahar) ......".

Prosedur Pendaftaran Nikah

  1. Calon pengantin datang ke KUA untuk mengisi formulir pendaftaran nikah yang disediakan oleh KUA Kecamatan setempat,
  2. waktu pendaftaran minimal 10 hari sebelum menikah,
  3. membawa Surat Keterangan Untuk Nikah (model N1), Surat Keterangan Asal-usul (model N2), Surat Keterangan Persetujuan Mempelai (model N3), Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N4) dan Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7) dari Kantor Desa/Kelurahan setempat,
  4. membawa bukti imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita dari puskesmas atau rumah sakit setempat,
  5. membawa:
    • Surat Izin Pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali (bagi yang belum berusia 21 tahun),
    • pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar,
    • dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
    • Surat Izin dari atasan/kesatuan jika calon pengantin adalah anggota TNI/Polri,
    • Surat Izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
    • Akta Cerai atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989,
    • Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian Suami/Istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau Pejabat Berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah, serta Surat Ganti Nama bagi Warga Negara Indonesia Keturunan,
  6. calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin (suscatin),
  7. pelaksanaan akad nikah dipimpin oleh Pegawai Pencatat Nikah/Penghulu,
  8. PPN/Penghulu menyerahkan Kutipan Akta Nikah kepada calon pengantin sesaat setelah akad nikah,
  9. membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP Nomor 47 tahun 2004.

Prosedur Pernikahan Campuran di Indonesia

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan campuran di Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. photo copy paspor yang bersangkutan,
  2. Surat Izin Menikah/Status dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi,
  3. pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar,
  4. kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita,
  5. bagi WNI harus memenuhi prosedur pendaftaran pernikahan,
  6. membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2004

Legalisasi

A. Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah

  1. Mengisi Formulir Permohonan Legalisasi,
  2. menyerahkan photo copy KTP/Surat Keterangan Domisili,
  3. menyerahkan photo copy Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar,
  4. menyerahkan photo copy bagi WNI,
  5. menyerahkan photo copy paspor bagi WNA,
  6. menyerahkan Surat Izin Tidak Berhalangan Menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi pernikahan campuran),
  7. menyerahkan photo copy Akta Cerai jika yang bersangkutan berstatus janda/duda.

B. Legalisasi Surat Keterangan Status Belum Menikah

  1. menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A nomor 1 dan 2,
  2. menyerahkan photo copy Surat Keterangan Status Belum Menikah dari KUA Kecamatan yang sudah dilegalisir.

C. Legalisasi Surat Keterangan Janda/Duda

  1. Menyerahkan syarat sebagaimana pada poin A nomor 1 dan 2,
  2. menyerahkan photo copy Surat Keterangan Status Janda/Duda yang sudah dilegalisir KUA tempat tinggal,
  3. menyerahkan photo copy Akta Cerai dan salinan Putusan Pengadilan,
  4. menyerahkan photo copy Akta Kematian Suami/Istri (cerai mati).
catatan:

Apabila keperluan legalisasi diurus oleh pihak ketiga, maka harus menyerahkan Surat Kuasa, photo copy KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.