Pelayanan Haji Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

Kuota dan Daftar Tunggu Keberangkatan Jamaah Haji Provinsi Bengkulu

Dasar Hukum

Penyelenggaraan haji di Indonesia berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diundangkan pada tanggal 28 April 2008, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 34 Tahun 2009, ketentuan pelaksanaan undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, dan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaan oleh Menteri Agama dan Menteri teknis lainnya.

Kuota

  1. Kuota haji Indonesia tahun 1431 H sebanyak 211.000 dengan perincian 190.000 untuk haji reguler dan 17.000 untuk haji khusus yang ditetapkan dengan KMA Nomor 53 Tahun 2010,
  2. kuota haji reguler dibagi habis untuk provinsi secara proporsional menggunakan rumus 1 per-mil dan penduduk muslim masing-masing provinsi. Sedangkan kuota haji khusus dimanfaatkan oleh jmaah haji yang ingin mendapatkan pelayanan khusus yang ditawarkan oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),
  3. jumlah kuota haji Indonesia mendapat tambahan dari pemerintah Arab Saudi, tambahan pertama sebanyak 3.000 (tiga ribu) dan berdasarkan kebijakan Menteri Agama telah didistribusikan kepada provinsi khususnya di Wilayah Timur Indonesia. Kemudian pada bulan Juli 2010, Indonesia kembali mendapat tambahan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) jamaah dengan pembagian oleh Menteri Agama RI sebanyak 6.500 untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan 3.500 didistribusikan kepada 33 provinsi. Provinsi Bengkulu mendapat tambahan sebanyak 54 orang dan sesuai dengan Keputusan Rapat bersama Pemda, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota pada bulan Maret 2010, tambahan tersebut telah didistribusikan kepada Kota Bengkulu 36 orang dan Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 18 orang.

Pendaftaran

Pendaftaran haji dibuka sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip First Come First Served.

  1. Pendaftaran haji reguler dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili calon jamaah dan nomor porsi diberikan oleh sistem setelah menyetor uang Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) melalui bank penerima setoran (BPS) BPIH yang tersambung secara online dengan SISKOHAT,
  2. pendaftaran haji khusus dilakukan di Direktorat Pembinaan Haji dengan menyetor uang sebesar USD 4.000.00 (empat ribu dolar Amerika Serikat),
  3. perubahan nominal dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) menjadi Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan dari USD 3.000.00 (tiga ribu dolar Amerika Serikat) menjadi USD 4.000.00 (empat ribu dolar Amerika Serikat) diberlakukan mulai tanggal 3 Mei 2010 melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2010 tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran jamaah haji,
  4. pelayanan pendaftaran haji di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota saat ini sudah dapat dilakukan secara online, karena pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu tersambung SISKOHAT online, foto dan sidik jari jamaah haji semuanya dapat dilakukan di SISKOHAT Kabupaten/Kota.

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

  1. Kesempatan untuk melunasi BPIH tersebut diberikan kepada mereka yang telah mendaftar dan mendapat nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi, dengan memprioritaskan mereka yang belum haji. Ketentuan serupa juga diberlakukan pada haji khusus.
  2. Pelunasan BPIH ada dua tahap, tahap pertama selama 19 hari kerja pada bank-bank penerima setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal dilaksanakan setiap hari kerja. Apabila pada tahap pertama pelunasan belum selesai, maka pelunasan diperpanjang pada tahap kedua selama enam hari kerja dengan ketentuan sama seperti tahap pertama.
  3. Pelunasan untuk calon jemaah haji khusus selama 8 hari kerja pada bank penerima setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal dilaksanakan.

Paspor dan Gelang Haji

  1. Jemaah haji yang berangkat ke tanah suci mulai tahun 1430 H/2009 M menggunakan paspor biasa. Pembuatannya dilaksanakan secara koordinatif antar Kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan Kantor Keimigrasian setempat.
  2. Selain penggunaan paspor, jamaah yang berangkat ke Tanah Suci diberikan Gelang Identitas yang memuat data tentang nama jamaah, nomor paspor, nomor kloter, asal embarkasi, tahun keberangkatan, tulisan Kementerian Agama dan bendera merah putih. Gelang Identitas ini dimaksudkan agar jamaah mudah dikenali dan mudah dalam pemberian bantuan bila terjadi musibah atau kesulitan seperti tersesat, kecelakaan, kematian, dll.

Pemberangkatan dan Pemulangan

  1. Jumlah anggota kelompok terbang (kloter) disesuaikan dengan kapasitas seat pesawat yang digunakan di masing-masing embarkasi.
  2. Operasional pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji reguler dilakukan selama 30 hari melalui 11 embarkasi, yaitu: Banda Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta, Solo, Balikpapan, Banjarmasin, Surabaya dan Makasar. Selain itu terdapat embarkasi antara, yaitu Mataram dan Gorontalo. Pada fase pertama pemberangkatan, penerbangan yang mengangkut jamaah haji reguler mendarat di Jeddah dan sebagian lainnya mendarat di Madinah.
  3. Maskapai penerbangan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana angkutan haji dan ke tanah air sesuai embarkasi/debarkasi masing-masing dalam jadwal waktu yang ditentukan sehingga masa tinggal jamaah di Arab saudi antara 40-41 hari. Jamaah sakit yang belum dapat dipulangkan pada masa operasional, pemulangan mereka setelah sembuh tetap menjadi tanggungan penerbangan.
  4. Pada gelombang I, pemulangan jamaah haji melalui Jeddah. Pada gelombang II sebagian jamaah dipulangkan dari Madinah, yaitu jamaah yang diberangkatkan pada gelombang II dari embarkasi Medan, Batam, Jakarta dan Surabaya. Selebihnya dipulangkan melalui Jeddah.