- produk yang telah terdaftar di Badan POM (mempunyai MD/ML) diajukan ke Badan POM,
- produk yang telah mempunyai nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan: diajukan ke Balai POM setempat.
SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL |
|||
Latar Balakang | Produk yang Dapat Diajukan | Cara Permohonan | Pelaksanaan Audit |
Sertifikat Halal | Labelisasi Halal | Masa Berlaku | Jaminan Halal |