Produk Pangan Olahan yang Dapat Diajukan Untuk Sertifikasi dan Labelisasi Halal

  • produk yang telah terdaftar di Badan POM (mempunyai MD/ML) diajukan ke Badan POM,
  • produk yang telah mempunyai nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan: diajukan ke Balai POM setempat.





SERTIFIKASI DAN LABELISASI HALAL
Latar Balakang Produk yang Dapat Diajukan Cara Permohonan Pelaksanaan Audit
Sertifikat Halal Labelisasi Halal Masa Berlaku Jaminan Halal