REGULASI TERKAIT KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor. 14 Tahun 2008  dan Intruksi Presiden tentang E-Government , Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu melalui PPID  Berkomitmen untuk menyajikan seluruh data yang dibutuhkan masyarakat.

 

Sumber : PPID Kanwil Kemenag Bengkulu