Aliran Sesat di Provinsi Bengkulu

Di Provinsi Bengkulu terdapat aliran agama sesat yang telah dinyatakan sesat oleh Kejaksaan, salah satunya adalah jamaah ahmadiyah Indonesia (JAI) berdasarkan hasil pemantauan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Kelapa beberapa waktu lalu diperoleh Informasi bahwa :
  • Dalam Kesehariannya anggota JAI yang ada di Kecamatan Pondok Kepala, Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan kegiatan/aktifitas sebagaimana warga masyarakat kebanyakan seperti berinteraksi dengan masyarakat yang ada disekitarnya, ikut melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh penduduk desa tempat mereka tinggal serta melaksanakan kegiatan rutin sehari-hari sesuai dengan profesinya masing-masing yang mayoritas adalah petani.
  • Pusat kegiatan JAI di Masjid Mubarok Desa Pasar Pedati
  • Kegiatan rutin yang dilakukan adalah pengajian bulanan pada hari minggu terakhir yang dilaksanakan sesudah shalat Subuh berjamaah di Masjid Mubarok.
  • Sampai saat ini keberadaan JAI di Provinsi Bengkulu tidak pernah menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat, dan hubungan mereka dengan masyarakat sekitar tetap terjalin dengan baik dan harmonis