Syarat Isbat Nikah, Kemenag Benteng Rakor Bersama PA Bengkulu Utara

Bengkulu (Informasi dan Humas) 4/5- Perkara pelaksanaan Isbat Nikah bukanlah perkara yang mudah dan gampang tentunya membutuhkan persayaratan dan ketelitian yang cukup matang, hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs. H. Ajamalus, MH, ketika mengadakan Rakor Bersama Petugas Pengadilan Agama PA Bengkulu Utara Bengkulu Tengah.

Pelaksanaan Rakor tersebut dilaksanakan di Ruang PKK Kantor Bupati Bengkulu Tengah Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi Kamis 30 April 2015 pada pukul 11.00 Wib yang dihadiri oleh seluruh Kepala KUA Kecematan se-Bengkulu Tengah dan Kepala Kemenag Benteng di dampingi oleh Kasi Bimas Islam Rolly Gunawan S. Sos.I, M. Hi.

Berbagai macam persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat sebagai pemohonan yang akan mengajukan sidang isbat nikah tersebut diantarannya adalah biodata permohonan lengkap dengan memuat data pelaksanaan nikah dahulu seperti waktu pelaksanaan nikah, wali, saksi nikah.

Disamping itu pemohon wajib melampirkan keterangan riwayat nikah dari kepala Desa atau pejabat pemerintahan dengan dibumbuhi tandatangan dari kepala desa dan membumbuhi Cap pos. Disamping itu persyaratan harus melampirkan syarat nikah dari KUA kecamatan berupa NA dan persyaratan-persyaratan lengkap lainnya, ungkap Kepala Kemenag Ajamalus ketika ditemui.

Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA