Seksi Pakis Kemenag Kaur Jelaskan Syarat Sertifikasi Bagi Guru Pai

Bengkulu (Humas dan Informasi) 27/2-Kepala Seksi Pakis (Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam)  Kemenag Kaur Mugiem, SE di ruang kerjanya pada 25 februari 2015 kemarin menerima kunjungan dari Guru-guru PAI yang mengajar di sekolah umum, adapun tujuan kedatangan Guru PAI tersebut yakni ingin mencari informasi mengenai persyaratan sertifikasi guru PAI pada tahun 2015.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kemenag Kaur H. Arsan Suryani, MHI melalui Kasi Pakis Mugiem, SE menyampaikan bahwa “Persyaratan sertifikasi guru PAI tahun 2015 tidak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya, Yang pertama bahwa guru PAI tersebut masa kerjanya mulai terhitung pada tahun 2005, mempunyai NUPTK aktif, dan guru tersebut mengajar mata pelajaran PAI dan telah  mengisi form pendataan EMIS  yang telah di sediakan “. (Pujiono)

Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA