Polda Bengkulu Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli

Kota Bengkulu (Inmas)- Sesuai dengan Surat Direktur Binmas Polda Bengkulu Nomor B/117/III/2018/Binmas tanggal 15 Maret 2018 tentang Koordinasi Kegiatan dalam rangka Pencegahan Pungli. Maka, hari Selasa tanggal 20 Maret 2018 Direktorat Binmas Polda Bengkulu telah menggelar acara ini. Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Bengkulu.

    Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Program Kegiatan Direktorat Binmas Polda Bengkulu Bulan Maret Tahun Anggaran 2018.

    Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalin kerjasama dalam rangka Binkamtibmas. Dan mengambil tema tentang sosialisasi dan pencegahan pungli.

    Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu, diwakili oleh Ka. Subbag TU, H.Irmaidi, S. Sos. Dan menghadirkan pemateri, Bapak Nainggolan dari Direktorat Binmas Polda Bengkulu.

    Dalam materi yang disampaikan, tentang dasar hukum, klasifikasi dan sanksi pungli. Dimana, pungli masuk dalam tindak pidana. Dan para pelaku dan penerima akan mendapat sanksi hukum. Khususnya para ASN, dilarang untuk menerima hadiah ataupun berupa janji yang bukan haknya. Demi memudahkan tindakan seseorang atau organisasi tertentu. (popi)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA