Pegawai Kemenag Harus Maknai Panca Prasetya Korpri

Bengkulu (Informasi dan Humas) 17/2- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu harus mampu memaknai Panca Prasetya Korpri, kata Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs.H.Mulya Hudori,M.Pd saat memberikan arahan sebagai pembina upacara korpri Bulanan di Halaman Kanwil Kemenag Bengkulu, Senin (17/2).

Menurut Mulya, Janji Panca Prasetya Korpri Seyogyanya tidak hanya dibaca pada saat upacara korpri bulanan tetapi secara lebih jauh juga harus dimaknai apa maksud yang terkandung dan kewajiban yang harus dijalankan oleh para PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Diterangkannya, pada butir pertama Panca Prasetya Korpi yaitu PNS sebagai insan yang beriman dan bertaqwa berjanji untuk setia dan taat negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang bararti Setia merupakan sikap batin. Dengan demikian, setia kepada Negara dan Pemerintah adalah sikap batin anggota Korpri yang diwujudkan dengan kesanggupannya untuk membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman dan gangguan.

Pada butir kedua, PNS juga harus menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara yang artinya Anggota Korpri harus menghindari setiap tindakan dan tingkah laku yang dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan Bangsa dan Negara.

Butir ketiga berbunyi PNS senantiasa mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan yang dapat diasumsikan bahwa Anggota Korpri sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus selalu memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Selanjutnya pada butir keempat berbunyi Anggota Korpri Harus senantiasa memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia yang dapat dimaknai bahwa anggota korps pegawai negeri sipil harus senantiasa menjaga kerukunan baik intern beragama mapun antar umat beragama dan senantiasa setia terhadap korpsnya. 

Dan yang terakhir, Anggota Korpri harus menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme yang dapat dimaknai sebagai usaha yag sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan tanpa kenal menyerah dengan mengharapkan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, berupaya untuk mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan mengedepankan penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta senantiasa mentaati peraturan perundangan.

Penulis : Jaja
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA