Minat Masyarakat SAM Seluma Menikah di Kantor Meningkat

Bengkulu (Informasi dan Humas) 19/8- Masyarakat Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma mulai pilih nikah di KUA seiring keluarnya PP 48 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama yang mana salah satu petikannya mengatur tentang penggratisan biaya Nikah dan Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja, sedangkan untuk calon Pengantin (catin) yang menikah diluar KUA atau diluar hari dan jam kerja maka dikenakan Tarif Rp. 600.00,- disetorkan langsung oleh catin ke bank yang telah ditetapkan.

Dua hari berturut-turut KUA SAM layani masyarakat yang nikah di kantor Seperti halnya pada hari Selasa dan Rabu tanggal 18 dan 19 Agustus 2015 bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas Maras Marlius Putra, M.HI mencatat pernikahan pada hari Selasa antara Okhi Hairan Jasmanto warga Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras Maras dengan Putri Legitaini Warga Desa Talang Beringin Kecamatan Semidang Alas Maras. 

Pasangan ke dua hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 antara Muhardanto juga dari Desa Ketapang Baru dan Wati Susanti Mardika Putriana dari desa Pering Baru Kecamatan Talo Kecil Aqad nikah yang dihadiri segenap sanak kerabat dari ke dua catin berlangsung lancar.

Dalam kutbah nikah Marlius berpesan kepada calon mempelai untuk menghiasi rumah tangga dengan nilai-nilai ajaran agama Islam yang menjadi pedoman kita dalam hidup dan kehidupan diatas dunia ini, saling pengertian dan menjaga ke kompakan untuk mewujudkan keluarga Sakinah mawaddah wa rahmah.

Penulis : Mb/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA