KUA SAM Optimalkan Pelayanan Pada Bulan Ramadhan

Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/7- Bulan suci Ramadhan tidak menghalangi pasangan untuk menikah, karena memang tidak ada larangan untuk tidak boleh menikah selama bulan Ramadhan, seperti halnya peristiwa nikah yang dilaksanakan baru-baru ini pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2015 jam 10.00 wib Kepala KUA Kecamatan Semidang Alas Maras Marlius Putra, M.Hi memimpin acara aqad nikah di kantor antara Siswanto dari desa Bumi Restu Kabupaten Lampung Selatan dan Anita Mesda, A.Md dari Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras. “ Di bulan Ramadhan ini khususnya bulan Juli 2015 ini hanya ada 1 pasangan yang menikah di kantor KUA Kecamatan Semidang Alas Maras” jelas Marlius

Dalam khutbah nikah Marlius Putra, M.Hi menjelaskan bahwa tidak ada larangan menikah di bulan puasa ini, hanya saja perlu menjaga jarak disiang hari bulan ramadhan karena tidak boleh berhubungan suami isteri yang dapat membatalkan puasa. Namun apabila itu terlanjur dilakukan, maka pasangan suami isteri tersebut dikenakan denda/Kafarat sebagaimana yang di sebutkan dalam Hadits Rasulullah Saw yaitu, pertama memerdekakan budak, kedua berpuasa 2 bulan berturut-turut dan yang ketiga memberi makan 60 fakir miskin. Jadi boleh dipilih salah satunya.

Dan tak lupa Marlius berpesan kepada calon mempelai untuk menghiasi rumah tangga dengan nilai-nilai ajaran agama Islam yang menjadi pedoman kita dalam hidup dan kehidupan diatas dunia ini, saling pengertian dan menjaga ke kompakan untuk mewujudkan keluarga Sakinah mawaddah wa rahmah.

Penulis : Mb/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA