KUA Curup Tengah RL Isi Data Email Pegawai

Bengkulu (Informasi dan Humas) 23/12- Berdasarkan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong Nomor : Kd.07.03/1/Kp.08.1/1260/2015 tanggal 18 Desember 2015 perihal : Data dan email Pejabat/Pegawai wajib lapor LHKASN.

Pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 Kepala KUA Kecamatan Curup Tengah dan staf memenuhi maksud dan tujuan surat tersebut, yakni mengisi dan menyampaikan data serta email masing-masing pegawai/staf yang ada di KUA Kecamatan Curup Tengah, sesuai dengan Balnko Isian yang diterima, antara lain memuat : No Urut, nama, Nip, Nama Lengkap, Gelar Depan, Gelar Belakang, Golongan, Eselon, Jabatan, Unit Kerja, dan Email Aktif.

Data tersebut disampaikan kebagian Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Propinsi Bengkulu dan Ke Kementerian Agama RI Jakarta sebagai bahan data penbuatan password aplikasi SIHARKAH.

Penulis : Supianto,S.Ag,MHI **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA