Bengkulu (Informasi dan Humas) 8/6- Menyikapi maraknya tindakan penyimpangan dan kekerasan seksual dan kekerasaan terhadap anak khususnya di Kabupaten Rejang Lebong, KUA Curup Tengah gencar Menghimbau masyarakat untuk menjauhi perbuatan dan tindakan tersebut.
Himbauan terhadap masyarakat untuk menjauhi dan menghindari penyimpangan dan kekerasaan seksual baik terhadap orang dewasa, remaja apalagi terhadap anak, himbauan dilakukan baik melalui kegiatan ceramah, penyuluhan oleh Penyuluh Agama KUA Curup Tengah yaitu Epa Laila,S.Ag, pada pengajian-pengajian serta menyelipkan dalam materi khutbah jum’at termasuk juga melalui pemasangan spanduk yang dipasang di depan KUA Curup Tengah. Dengan harapan minimal setiap orang yang datang berurusan ke KUA Curup Tengah maupun bagi masyarakat yang lewat di depan KUA Curup Tengah dapat membaca dan memahaminya.
Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan instruksi fihak Kanwil Kementerian Agama Propinsi Bengkulu maupun kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong. Adapun Spanduk yang dipasang di KUA Curup Tengah bertuliskan ”Penyimpangan dan Kekerasaan Sseksual terhadap Anak adalah Perbuatan melanggar Hukum, Norma Agama dan Kearipan lokal.
Kepala KUA Kecamatan Curup Tengah bapak Supianto,S.Ag.MHI mengharapkan dengan kegiatan dan pemasangan spanduk tersebut minimal dapat mengurangi angka kriminl khususnya penyimpangan seksual yang marak terjadi.
Penulis : Epa Laila, S.Ag/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari