Rejang Lebong (Inmas) -- Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Nomor : 400/1096/Sie. 4 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor ; 07 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Menyikapi Surat Edaran dan Perda tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan Curup Tengah Kab. Rejang Lebong mengapresiasi dan mendukung dengan cara melakukan Aksi Nyata menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan :
? Peningkatan Aktivitas fisik (aktivitas fisik minimal 30 menit perhari)
? Peningkatan Prilaku Hidup Sehat (tidak boleh merokok dan minum alcohol,dll)
? Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi (meningkatkan konsumsi sayur dan buah-buahan)
? Peningkatan percepatan dan deteksi dini penyakit (melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara rutin).
? Peningkatan kualitas kesehatan lingkungan dan penggunaaan jamban sehat
? Peningkatan edukasi hidup sehat (meningkatkan pendidikan gizi seimbang dan ASI Ekslusif).
Disamping itu KUA Curup Tengah memasang Pamflet atau Stiker Larangan Merokok khususnya di kantor atau ruang kerja bagi ASN, PAI dan Warga masyarakat yang berurusan dan bertamu ke KUA Kecamatan Curup Tengah.
Kepala KUA Kecamatan Curup Tengah Supianto,S.Ag,MHI berharap, dengan gerakan ini kepada ASN, PAI dan Masyarakat diharapkan adanya peran dan partisifasi dalam mendukung program GERMAS dan KTR sebagai salah Program Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menuju Kabupaten Rejang Lebong Yang Sehat. (Ebit).