Kepala KUA Pondok Kelapa Gelar Prosesi Penandatanganan dan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf

Kepala KUA Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI selaku PPAIW dalam sambutannya mengharapkan agar tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sesuai peruntukannya

Bengkulu Tengah, (HUMAS) - Bertempat di Ruang Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa, Kepala KUA Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI dan Staf menggelar Prosesi Penandatanganan dan Penyerahan Akta Ikrar Wakaf, Jumat (11/10).

Adapun tanah yang diwakafkan adalah dua bidang Tanah pekarangan dengan luas keseluruhan lebih kurang 1.600 M2 terletak di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa. Tanah Wakaf ini diwakafkan untuk peruntukan lahan pembangunan Pesantren serta lahan produktif untuk amal usaha Pondok yang dikelola oleh Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy. 

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf tersebut dilakukan pada pukul 14.15 Wib. Hadir dalam acara tersebut Kepala KUA Pondok Kelapa selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Staf, Nazhir sebagai penerima dan pengelola tanah wakaf, Wakif selaku pemilik tanah serta Saksi.

Ikrar Wakaf tersebut dilakukan oleh pemilik tanah yakni Jamilah Aljazair warga warga Perum Bukit Sejahtera Karang Jaya Gandus Palembang Sumatera Selatan (Wakif) kepada kepada Abu Markamad warga Karang Ploso Kelurahan Sitimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (Nazhir) selaku pengelola tanah wakaf tersebut atas nama Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy. 

Ikrar Wakaf ini berlangsung di depan Kepala KUA Pondok Kelapa selaku PPAIW, disaksikan oleh dua saksi yakni Rafki Aries warga Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu (Saksi I) dan Hakim Mahfud warga Kelurahan Kebun Geran  Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu (Saksi II).

Pelaksanaan Ikrar wakaf ini dilakukan setelah melalui tahapan prosedur yang berlaku, mulai dari pendaftaran, validasi dokumen, verifikasi tanah wakaf dan pengambilan geotag lokasi, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui aplikasi e-AIW Siwak, penandatanganan dokumen wakaf.

Setelah Wakif, Nazhir, PPAIW dan Saksi menandatangani dokumen wakaf asli, lalu dilanjutkan dengan penyerahan dokumen AIW asli oleh PPAIW kepada Nazhir sebagai bukti terdaftarnya tanah wakaf, kemudian dilanjutkan tahap terakhir yaitu staf mengunggah dokumentasi foto penandanganan dokumen disertai geotagging lokasi ke aplikasi Siwak.

Kepala KUA Pondok Kelapa Imam Setiawan, MHI selaku PPAIW dalam sambutannya mengharapkan agar tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan dan dipergunakan sesuai peruntukannya, sebagaimana mestinya, dengan penuh tanggung jawab oleh Nazhir, dan menghimbau agar tanah wakaf tersebut segera diurus ke BPN Kabupaten Bengkulu Tengah untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Selanjutnya Abu Markamad selaku Nazhir dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala KUA Kecamatan Pondok Kelapa beserta jajarannya yang telah memfasilitasi proses ikrar wakaf tersebut, dan menyampaikan akan berupaya semaksimal mungkin untuk untuk mengelola tanah wakaf tersebut sebaik-baiknya.


TERKAIT

Berita LAINNYA