BENGKULU (HUMAS) --- Kemenag Provinsi Bengkulu menggelar seleksi kompetensi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) bagi eks THK II dan tenaga Non ASN yang terdaftar dalam data base BKN Kementerian Agama RI. Tercatat ada 1.180 peserta yang bersaing memperebutkan formasi yang tersedia. Seleksi digelar di titik lokasi Asrama Haji, kelurahan pekan Sabtu Kota Bengkulu sejak Selasa tanggal 3 – 4 Desember 2024.
Diantara 1.180 peserta tersebut, adalah Salahuddin Lubis yang sudah berumur 57 tahun. Harapan Salahuddin menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenag seakan sirna dengan adanya regulasi dari pemerintah, terkait batasan umur untuk diangkat menjadi abdi Negara. Salahuddin merupakan satu di antara pegawai honorer di KUA Lais Kemenag Bengkulu Utara, yang sudah mengabdi hingga 8 tahun.
Jika mengacu pada Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, batas usia minimal untuk calon PPPK adalah 20 tahun, sementara batas usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Artinya jika lulus di seleksi CPPPK ini, masa kerja Salahuddin hanya tinggal satu tahun lagi.
Meskipun masa pensiun PPPK tidak diatur secara spesifik, setiap jabatan memiliki usia maksimal saat mendaftar.
Kontrak masa kerja PPPK akan berakhir sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak tersebut, tanpa adanya ketentuan usia pensiun seperti pada PNS.
Pekerjaan sehari-hari Salahuddin adalah sebagai tenaga teknis administrasi. Kekecewaan akhirnya dia rasakan bersama pegawai honor tingkat dua lainnya. Namun dia tidak patah semangat untuk terus mengabdi menjadi abdi Negara di lingkungan Kemenag Provinsi Bengkulu.
‘’Doakan saya lulus Bapak. Bismillah,’’ ungkapnya menjelang mengikuti seleksi kompetensi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Asrama Haji Kota Bengkulu. Selasa, (3/12/2024).
Selain Salahuddin, ada juga Cahaya Hairani warga di Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo Kabupaten Seluma. Pengabdian Ibu Cahaya Hairani sebagai tenaga honorer di MIM 2 Air Payangan Kecamatan Talo ini juga tak sebentar. Bahkan sudah lebih di atas 20 tahun.
‘’Saya sudah mengabdi sebagai tenaga pengajar di MIM, yaitu selama 24 tahun,’’ katanya usai mengikuti seleksi CPPPK di Asrama Haji.
Dengan raut wajah yang sedih, karena takut akan gagal lagi, Ibu Cahaya yang mengaku sudah berumur hampir 54 tahun ini menceritakan pengabdiannya selama 24 tahun sebagai guru honorer.
Gaji yang diterimanya pun jauh disebut dengan layak, MIM yang kini memiliki 37 murid, tersebut hanya memiliki tiga dewan guru yang berstatus tenaga honorer. Namun dia tak pernah mempersoalkan itu. Nyatanya, kata dia, bersama sang suami yang kebetulan menjadi Kepala MIM 2 tersebut, masih bisa hidup dengan cukup.
‘’Tetapi yang membuat saya sedih, suami saya gagal mengikuti tahapan ini karena umurnya sudah 57 tahun, 5 bulan Padahal pengabdian sudah selama 25 tahun,’’ bebernya.
‘’Mudah-mudahan dengan masa kerja tinggal tiga atau dua tahun lagi, saya berharap bisa lulus di seleksi kompetensi CPPPK kali ini,’’ pungkas Cahaya Hairani.
Dikesempatan terpisah, Kabag Tata Usaha Dr. H. Ajamalus., MH. Didampingi Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Rubianto.,S.Sos mewakili Kakanwil Kemenag Dr. H. Muhammad Abdu.,S.P.d.I, M.M menyampaikan apresiasi bahwa, pelaksanaan seleksi pada tahap pertama telah selesai dan berjalan dengan lancar.
‘’ Sementara tahap kedua yang akan berlangsung Rabu, (4/12/2024), akan diikuti sebanyak 180 orang peserta, " demikian Ajamalus.