Rejang Lebong (Inmas) -- Kekerasan yang sering terjadi dalam rumah tangga, disebabkan karena banyak calon pengantin yang belum memahami bahwa suami istri haruslah saling melindungi. Yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga. Indonesia telah mengatur tentang KDRT dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Hal ini disampaikan oleh Petugas PPLKB Kecamatan Curup Tengah dalam Kegiatan Penasehatan Pranikah terhadap Calon Pengantin yang dilakukan secara rutin oleh KUA Kecamatan Curup Tengah.
Sebagaimana yang selalu dilakukan oleh Badan Penasehatan dan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4) Kecamatan Curup Tengah maka pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 yang lalu bertempat di Masjid Al-Mujahiddin Kel. Air Bang dilaksanakan kegiatan Penasehatan Pra Nikah. Untuk kali ini selain tetap mengundang pihak Puskesmas untuk memberikan Suntik TT kepada Catin, pihak KUA/BP.4 Kecamatan Curup Tengah sengaja mengundang Petugas dai PPLKB Wilayah Curup Tengah.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan kegiatan Suntik TT kepada Catin, Penyampain materi tentang Undang-Undang KDRT kepada Catin dan Bimbingan Ijab dan Qabul serta pemberian Tausiyah Penegakan Keluarga oleh Penghulu. Hal itu dilakukan dengtan harapan para Catin dapat memahami tentang KDRT dan bahyanya, sehingga dapat dihindari. (Parida)