Kepala KUA Kec. Talang Empat “Cegah Perceraian, Catin Harus B4”

Bengkulu Tengah (Humas) – Penasehatan pra-nikah adalah  hal yang sangat penting dalam pernikahan, karena sebelum pasangan Calon Pengantin (Catin) melangsungkan kehidupan yang baru dibutuhkan nasihat baik Itu moral, sosial dan lainya karena memang jika tidak diberi nasihat dikhawatirkan para Catin akan sulit mengadapi kehidupan, penasehatan pranikah ini merupakan layanan yang diberikan setiap Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Di jelaskan oleh Kepala KUA Kec. Talang Empat Sanari, S.Ag yang dimana didapuk juga sebagai pengurus BP4 (Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Kecamatan Talang Empat kepada pasangan Catin a.n Rahmat dan Siti warga Desa Taba Terunjam Kec. Talang Empat, Senin (15/01) di ruang kerjanya.

"BP4 ini bukan hanya sekedar mengakui keabsahan secara administrasi, tetapi bertanggungjawab agar mempelai berdua memiliki wawasan, bekal Islam, fisik  dan  kematangan hati dalam berumah tangga agar terwujud keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Wa rahmah," tegasnya.

Berangkat dari hal tersebut, Sanari menambahkan diperlukan adanya bimbingan khusus yang diberikan kepada calon mempelai, yang dapat dilakukan melalui dua tahapan yaitu tahap pra-nikah dan tahap pasca aqad nikah, dengan harapan kokohnya rumah tangga yang dibina oleh pasangan suami-istri dan menjadi ladang pahala bagi keduanya.

Sebelum malaksanakan Bp4, Kepala KUA Kec. Talang Empat juga mengingatkan kepada Catin untuk menerapkan Protokol Kesehatan. Karena saat ini masih dalam situasi pandemic Covid-19 pelayanan KUA di Kec. Talang Empat tetap mematuhi Protokoler Kesehatan. (ilhm)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA