Bengkulu (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melakukan pelelangan kendaraan dinas, bertempat di Aula Kemenag Kaur Selasa, (02/05).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Sipuan, SAg, MM melalui Ketua Tim Lelang Bujang Ruslan, SPd menjelaskan kendaraan dinas yang dilelang tersebut telah disetujui penghapusannya dari Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama. Untuk penilaian kondisi kendaraan, merujuk hasil penilaian kondisi kendaraan bermotor oleh KPKNL Bengkulu pada 10 Januari 2017 yang lalu. Dan selaku pelaksana lelang adalah pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu.
Adapun kendaraan dinas yang dilelang itu berjumlah 7 kendaraan bermotor, antara lain; 2 buah sepeda motor Yamaha A 100, Honda Win, Honda Supra standar, Honda GL Max, Honda Supra Fit, dan Honda Supra X125. Semuanya kondisi rusak berat.
Bujang Ruslan, SPd mengatakan bahwa pelelangan ini sebelumnya telah melalui proses yang panjang. Hal ini dikarenakan kendaraan yang dilelang merupakan BMN. Karena itu, harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga tidak ada permasalahan dikemudian hari. Dan uang hasil penjualan lelang kendaraan dinas akan disetor ke Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Puji**)
Redaktur: H.Rolly Gunawan