Kota Bengkulu (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Syahmul Basil, S.Ag, MH meminta para pegawainya untuk meniru Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar menolak keras adanya gratifikasi.
Baru-baru ini, dilansir dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Menteri Agama serahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 26 November 2024 kemarin, penyerahan barang tersebut diwakili oleh Tenaga Ahli Menteri Agama yaitu Muhammad Ainul Yakin.
Awalnya Menteri Agama menerima kiriman paket dikantornya di Masjid Istiqlal Jakarta pekan lalu, setelah memeriksa isi box tersebut Menteri Agama memutuskan untuk segera mengembalikan paket yang diduga gratifikasi tersebut.
"Kami imbau ke seluruh pegawai kami, agar menolak keras adanya gratifikasi, tentunya, kita harus mencontoi tindakan Menteri Agama kita," ungkap Syahmul Basil dalam arahan apel pagi di KUA Sungai Serut, Senin (2/12/2024).
Apalagi, Syahmul Basil menilai, ini membuktikan kesungguhan Menteri Agama dalam mewujudkan Clean Government di Kementerian Agama.
"Jadi sangat jelas, pegawai kita dilarang menerima gratifikasi apapun bentuknya, mau itu uang, barang, ataupun pemberian fasilitas lainnya". Jelasnya.
Selain itu, menerima gratifikasi termasuk kedalam tindak korupsi. (Fadian/PopiHumas)