Kota Bengkulu (Humas) - Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Serut, Achmad Fadian, S.Sos menjawab pertanyaan salah satu warga terkait bolehkah imam dan khatib berbeda orang saat Sholat Jumat?
Pertanyaan tersebut muncul, setelah salah satu warga Kelurahan Surabaya, Muhammad Rudy bersama calon istrinya, Pramadita Widya sebelum memulai Penasihat Pernikahan di KUA Sungai Serut.
"Jadi begini, dalam mazhab Syafi'i, berbeda antara imam dan khatib saat Sholat Jumat, hukumnya boleh, tapi dengan syarat, sang imam mendengarkan saat Khatib menyampaikan khutbahnya". Ujar Achmad Fadian melansir dari Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Kamis (12/12/2024).
Selain itu, Fadian juga menjelaskan, jika seseorang membacakan khutbah lalu dia meminta orang lain untuk menjadi imam Sholat, maka syaratnya, orang yang diminta menjadi imam harus mendengarkan khutbah.
Lalu, timbul lagi pertanyaan, apakah sah jika Khatib tidak membaca Salawat saat Khutbah kedua?
Dijelaskan Fadian, menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali mrnganggap membaca Shalawat di Khutbah kedua sebagai rukun. Tanpa membaca Sawalat, Khutbah dan Sholat Jumat dianggap tidak sah.
Sementara itu, lebih jauh dikatakan Fadian, Mazhab Maliki dan Hanafi menganggap, membaca Salawat sebagai sunnah, bukan rukun Khutbah.
"Sehungga, Khutbah kedua tetap sah meski tanpa Salawat. Tetapi disarankan membacanya untuk kesempurnaan Khutbah, Sholat Jumat tetap sah meskipun tanpa Sholawat". Tutupnya. (Fadian/PopiHumas)