Bengkulu (Informasi dan humas) 23/2 - Dalam upaya mencegah dan menutup peluang korupsi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kaur, kemarin pada Jumat (19/02) Kepala Kemenag Kaur H. Arsan S , MHI melalui Kasubag TU H. Muhammad Nasir melakukan rapat koordinasi bersama jajaran kepala madrasah dan kepala KUA se Kabupaten Kaur.
Dalam kesempatan tersebut Kasubag TU menyampaikan bahwa Kementerian Agama kabupaten kaur merupakan salah satu percontohan penerapan zona integritas yang bersih dan melayani di yang harus ditaati seluruh pegawai di lingkungan Kemenag di Provinsi Bengkulu.
“Zona Integritas ini merupakan bagian dari program Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” kata H. Muhammad Nasir, SPd.
Dijelaskannya, pelaksanaan zona integritas tersebut dimulai dengan menandatangani pakta integritas, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menyusun indikator kinerja dan membuat laporan penggunaan keuangan Negara sesuai standard akuntansi.
Di samping itu, para pegawai Kemenag juga bertugas membuat Unit Pengendali Gratifikasi, membuat kode etik khusus, membuat wistle blower system, melaksanakan pendidikan anti korupsi dan membuat laporan yang ditugaskan undang-undang.
“Kementerian Agama telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desembar 2012 lalu. Kemenag bahkan telah menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama”pungkasnya. (puji_)