Kemenag Kabupaten RL Adakan Orientasi Pengelolaan ZIS

Bengkulu (Informasi dan Humas) 28/3- Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong melalui Penyelenggara Syari’ah mengadakan Kegiatan Orientasi Pengelola Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, di Aula Gedung Pertemuan KPN Depag Curup Komplek Ruko Green Garden Kab. Rejang Lebong, Rabu (26/3).

Orientasi Pengelola Zakat, Infaq, dan Shodaqoh ini diisi oleh beberapa pemateri yakni Bapak Kepala Kantor sendiri Drs. H.M. Ch. Naseh, M.Ed, Ka.Subbag TU, Drs. Suhardihirol, M.Pd, Ka. Peny. Syari’ah, Tegu Ati, S.Ag, M.Pd. dan Kasi Pendidikan Agama Islam Gunawan, M.Pd.

Kegiatan Orientasi Pengelola Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, yang diselenggarakan oleh kantor kementerian agama kab. Rejang Lebong ini di buka oleh Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong, Drs. H. M. Ch. Naseh, M.Ed. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong menyampaikan materi tentang Pengelolaan Dana Alokasi Zakat, beliau juga mengatakan betapa pentingnya sistem pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, dimana harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus di perhatikan adalah : Memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas, manajemen terbuka, mempunyai rencana kerja (activity plan), memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan, dan perbaikan terus menerus (continous improvement).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh utusan dari setiap Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, dengan maksud agar pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh nantinya, setelah mengikuti Orientasi ini akan lebih produktif lagi, dan terkelola dengan sangat maksimal.

Menurut data Kementarian Agama Kabupaten Rejang Lebong, pengelolaan Zakat di kecamatan masih ada yang belum memiliki UPZ dan Zakat hasil pertanian masih sangat minim, Zakat Profesi juga masih tergolong minim, hal ini juga bisa di lihat dari laporan BAZNAS Kab. Rejang Lebong tahun 2013 yang lalu. Pemberdayaan Zakat Kantor Kementerian Agama Kab. Rejang Lebong membayangkan bagaimana nantinya jika semua kecamatan telah berhasil mengelola Zakat di kecamatannya masing-masing, tentu aset kekayaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh di Kab. Rejang Lebong melebihi kemajuan yang sudah dicapai saat ini yang hampir menyentuh 2 Miliar Rupiah.

Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh saat ini telah didukung dengan payung hukum yang kuat setelah lahirnya Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014 baru-baru ini tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Melalui Orientasi Pengelola Zakat, Infaq, dan Shodaqoh ini, diharapkan para pengelola Zakat, Infaq, dan Shodaqoh yang ada di Kab. Rejang Lebong akan lebih maksimal dalam mengelola zakat yang ada di wilayah masing-masing utusan kecamatan.

Penulis : Ismail Mainas, S.Sos.I/B **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA