Kemenag BU Selenggarakan Rapat Penetapan Zakat Fitrah

Bengkulu (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat penetapan Zakat Fitrah 1436 H/ 2015 M di Ruang Aula Sakinah Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara, Senin, (29/6).

Hadir dalam rapat tersebut, Kabag Kesra mewakili Pemda Kab. Bengkulu Utara, Ketua BAZNAS Kab. Bengkulu Utara, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Bengkulu Utara, Ketua MUI Kab. Bengkulu Utara, Ketua FKUB Kab. Bengkulu Utara, dan Tokoh masyarakat Kab. Bengkulu Utara.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd tersebut menghasilkan keputusan bahwa besaran zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 10 canting atau 2,5 Kg.

Sedangkan besaran zakat fitrah apabila dijadikan dalam bentuk uang berdasarkan hasil rapat bersama,  ditetapkan dalam 2 kategori. Untuk kategori, yakni sebesar Rp. 25.000 dan Kategori kedua yakni sebesar Rp. 30.000.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Bustasar. MS, M.Pd usai rapat rapat mengatakan bahwa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ini ditetapkan berdasarkan dengan melihat harga jual beras di pasaran saat ini, baik dari beras harga biasa hingga beras harga tertinggi.

“Mudah-mudahan, dengan telah ditetapkanya besaran zakat fitrah ini, bisa menjadi acuan dan pedoman bagi umat muslim terkhusus di Kabupaten Bengkulu Utara untuk pembayaran zakat fitrah tahun 1436 H/2015 M” Ucap H. Bustasar.(bu)


TERKAIT

Wilayah LAINNYA