Bengkulu (Informasi dan Humas) 15/1- Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Drs. H. Tirta Winata, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkulu Utara, memberikan tausyah dalam rangka bedah rumah yang di selenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Bengkulu Utara di Desa Karang Anyar 1, Rabu, (14/01).
Dihadapan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mi’an serta seluruh anggota BAZNAS Kab. Bengkulu Utara, Dalam tausyahnya, Drs. H. Tirta Winata mengangkat tema Pengertian zakat dan hikmahnya.
Diungkapkan H. Tirta bahwa Kata zakat berasal dari bahasa arab "zakaah" yang artinya menurut bahasa tumbuh atau suci. Sedangkan pengertian zakat menurut syara' ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta tertetu kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah : 103). Demikian salah satu ayat yang di bacakan Drs. H. Tirta Winata dalam menguatkan akan hukum zakat dalam Islam.
Sementara itu, lanjut H. Tirta terdapat beberapa hikmah zakat, baik itu bagi yang berzakat maupun bagi yang menerima zakat diantaranya Zakat sebagai ungkapan syukur dan terimakasih kepada Allah SWT yang telah memberikan bermacam-macam kenikmatan antara lain berupa kekayaan.
Dengan zakat, orang yang tidak mampu akan tertolong sehingga mereka dapat melakukan kewajiban-kewajibanya. Selain itu juga zakat dapat menciptakan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara orang kaya dan orang miskin dan juga dapat menghilangkan kecemburuan yang mungkin akan menimbulkan kejahatan.
Penulis : Humas BU/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari