Kasi. Penyelenggara Haji dan Umrah melakukan pemantauan Siskohat Gen-2

Bengkulu (Informasi dan Humas) 11/06, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melalui Kasi. Penyelenggara Haji dan Umrah melakukan pemantauan Siskohat Gen-2 di ruangan Penyelenggara Haji dan Umrah pada tanggal 08 Juni 2015.

Pemantauan Siskohat Gen-2 ini disampaikan oleh Kasi. Haji dan Umrah Bapak H. Sofyan, S.Sos yang didampingi oleh Stafnya Yaswan Sumantri, S.Sos.I bahwa berdasarkan PMA Nomor 06 TAHUN 2010 maka perlu disampaikan kepada masyarakat berkaitan dengan Prosedur pendaftaran Haji Melalui Siskohat online.

Prosedur pendaftaran Haji melalui Siskohat Online ini adalah ;

Pertama, Calon Jamaah Haji (CJH) membuka Tabungan Haji pada Bank yang telah ditetapkan (BRI,BNI,BPD dan MANDIRI SYARI’AH).

Kedua, Calon Jamaah Haji (CJH) membawa berkas Persyaratan Pendaftaran Haji ke Bagian Penyelenggaraan Haji ; Fotocopy KTP 5 lembar ; Fotocopy Kartu Keluarga = 5 lembar ; Fotocopy KIR Kesehatan = 5 lembar ; Fotocopy Akte Kelahiran    = 5 lembar ; Fotocopy Buku Nikah = 5 lembar ; Fotocopy Ijazah = 5 lembar ; Foto   3 x 4  = 40 lembar ; Foto   4 x 6 = 15 lembar ; Foto 3 R    = 1 lembar ; Fotocopy tabungan haji  = 5 lembar.

Ketiga, Calon Jamaah Haji (CJH) mengisi Blanko SPPH yang disediakan di Kantor Kementerian Agama Bagian Penyelenggaraan Haji.

Keempat, Calon Jamaah Haji (CJH) menyerahkan Blanko SPPH yang telah di isi beserta kelengkapan berkas kepada petugas pendaftaran haji untuk mendapatkan nomor Antri pada ruang Siskohat Online.

Kelima, Calon Jamaah Haji (CJH) memasukan data kedalam Aplikasi Siskohat Online sekaligus rekam Wajah dan Sidik Jari (Biometric).

Keenam, Calon Jamaah Haji (CJH) mendapat cetakan SPPH Siskohat Online dan melakukan Scan Dokumen Pendaftaran Haji (KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Buku Nikah Dll).

Ketujuh,  Calon Jamaah Haji (CJH) menuju Bank BPS untuk mendapatkan Nomor Porsi Keberangkatan Haji.

Kedelapan, Calon Jamaah Haji (CJH) mendapatkan Nomor Porsi Keberangkatan,Jamaah kemudian menyerahkan Bukti Setor dan Nomor Porsi tersebut ke Kantor Kementerian Agama pada Bagian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kesembilan, Calon Jamaah Haji (CJH) dianggap telah menyelesaikan proses pendaftaran haji

Selain itu ada beberapa Catatan yang perlu diperhatikan di antaranya : 1)    Pemeriksaan Kesehatan dilakukan pada PUSKESMAS  ; 2) Ukuran wajah foto Calon Jamaah haji 70 s/d 80 %, dengan latar belakang warna putih ; 3) untuk Pendaftaran Calon Jamaah Haji harus hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama pada bagian Haji dan Umrah (siskohat) tidak boleh di wakilkan dengan orang lain ;  4) Perhatikan nama lengkap dan tanggal kelahiran untuk kelancaran pendaftaran anda. (MIDI)

Redaktur : H. Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA