Ka.KUA Selupu Rejang Terima Konsultasi Catin Beda Agama

Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/4- Bertempat di ruang Kepala KUA Kec. Selupu Rejang, Mintarno, SHI, MHI, pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 pukul 11.00 wib, menerima konsultasi perkawinan dari calon pengantin beserta keluarganya dari Desa Kampung Baru Kec. Selupu Rejang, Kepala KUA menyambut baik dan penuh antusias para tamu serta mendengarkan curahan hati calon pengantin yang bernama Friska Natalia yang beragama Kristen Protestan dan calon suami yang bernama Edwin Prasetyo yang beragama Islam.

Mereka menanyakan kepada Kepala KUA tentang boleh tidaknya seseorang yang beda agama melangsungkan perkawinan di negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan apakah itu termasuk perkawinan campuran ? Kepala KUA Kec. Selupu Rejang memberikan pengertian bahwa berdasarkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak membolehkan perkawinan dilangsungkan beda agama. 

Hal ini didasarkan pada pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Perkawinan no. 1 tahun 1974 pada pasal 2 berbunyi Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Kemudian ayat dua berbunyi Tiap-tiap perkawinan di catat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mintarno menambahkan pernikahan yang boleh dilakukan di Indonesia adalah pernikahan yang satu agama (laki -laki dan perempuan) dan tidak membolehkan pernikahan beda agama. Untuk pernikahan secara Islam dilakukan di KUA yang mewilayahi tempat tinggalnya, dan selain Islam di daftarkan di Kantor Catatan Sipil.

Ka.KUA menambahkan pernikahan beda agama beda dengan perkawinan campuran, yang dimaksud perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarnegaraan Indonesia. (Pasal 57 UU no. 1 tahun 1974). Menurut Ka. KUA perkawinan yang dilakukan dalam agama yang sama akan tetapi berbeda kewarganegaraannya.

Penulis : Mintarno/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA