Bengkulu (Informasi dan Humas) 3/12- Bertempat di ruang kayanan KUA pada rabu(2/12) kepala KUA Selupu Rejang Mintarno, SHI, MHI. menyarankan Ibu Rumah Tangga asal kelurahan Simpang Nangka untuk mendaftarkan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama Curup.
Hal ini dilakukan untuk melegalkan pernikahannya tahun 1995 yang tidak terdaftar di KUA.
"Masyarakat cendrung lalai ketika menikah untuk mengurus pendaftaran nikahnya ke KUA. Setelah mendapatkan kendala asministratif untuk membuat identitas kependudukan baru mencari buku nikah di KUA." Kata Mintarno.
Kepala KUA menambahkan sebaiknya bagi nikah yang tidak tercatat di KUA untuk berkonsultasi langsung ke Pengadilan Agama dan KUA hanya menerbitkan surat keterangan tidak tetdaftar sebagai salah satu syarat untuk pendaftaran isbat nikah di pengadilan Agama.
Penulis : Humas KUA **
Redaktur: H.Nopian Gustari