Ka.KUA Selupu Rejang Ajak Masyarakat Menikah di Jam Kerja

Bengkulu (Informasi dan Humas) 14/2- Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Mintarno, S.H.I, M.H.I mengajak masyarakat khususnya di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong untuk melaksanakan Pernikahan di Jam Kerja, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan prasangka buruk masyararakat terkait pungutan biaya nikah. 

Ia mengaku bersama penghulu dan seluruh staf KUA memaksimalkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan di tingkat Kecamatan, yang melayani pencatatan nikah dan rujuk, penerbitan akta Ikrar Wakaf, kegiatan Zawa Ibsos (zakat wakaf badah sosial), pembinaan keluarga sakinah, pengukuran arah kiblat, pengambilan sum pah di tingkat kecamatan sesuai dengan moto KUA Kec. Selupu Rejang “Kami siap melayani dengan IKHLAS” (Intelektual, Kredibel, Humanis, Legal, Akuntable, Sistematis).

KUA Kec. Selupu Rejang melayani pencatatan nikah dan rujuk dimaksimalkan pada hari dan jam kerja, berdasarkan PMA No. 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, hal ini sudah disosialisasikan oleh Kepala KUA Kec. Selupu Rejang terhadap Stake Holder yang berada di wilayah Kecamatan Selupu Rejang, dari Camat, Lurah / Kades, LPM / BPD, BMA, serta perangkat agama.

Kepala KUA Kec. Selupu Rejang berharap dengan dilaksanakannya pencatatan nikah dan rujuk di kantor, maka akan meniadakan gratifikasi pencatatan nikah dan rujuk di Kecamatan Selupu Rejang, hal ini sesuai dengan KMA No. 47 tahun 2004 tentang biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).

Mintarno, S.H.I, M.H.I, mengatakan, KUA Kec. Selupu Rejang tidak dapat memaksakan seluruh catin harus menikah di KUA, akan tetapi Kepala KUA beserta penghulu tetap memberikan pelayanan pencatatan nikah dan rujuk di kediaman catin yang bersangkutan tanpa menetapkan besaran biaya transportasi yang harus diberikan kepada petugas.

Penulis : Mintarno, S.H.I, M.H.I/C*
Editor : Jaja*
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA