Bengkulu (Inmas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H. Sipuan, SAg, MM menghadiri rapat paripurna DPRD Kaur, bertempat di Ruang utama Sidang DPRD Kaur, Senin (10/07).
Ketua DPRD Kaur Jailaini, SIP saat membuka paripurna menyampaikan, ada tiga agenda penting yang dibahas dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kaur tersebut, yakni mendengarkan penyampaian nota pengantar laporan pertanggung-jawaban Bupati Kaur tentang APBD tahun 2016, mengesahkan Raperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan, serta pembahasan dan pengesahan Tata tertib persidangan DPRD Kabupaten Kaur periode 2014 s/d 2019.
Sementara itu Bupati Kaur Gusril Pausi saat membacakan nota pengantar laporan pertanggung-jawabannya menjelaskan laporan pertanggung-jawaban Bupati di bacakan di sidang paripurna paling lambat setiap 6 bulan sekali. Ia juga melaporkan Pemda Kaur memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil audit yang dilaksanakan BPK tentang laporan keuangan tahun 2016.
Selain Kepala Kemenag Kaur, turut hadir dalam paripurna tersebut Forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD), Sekda Kaur, serta Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Kaur.(Pujiono**)
Redaktur: H.Rolly Gunawan