Ka. KUA Selupu Rejang Catat Nikah CATIN Buta Aksara

Bengkulu (Informasi dan Humas) 2/5- Bertempat di KUA Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong hari Kamis 24 April 2014 pukul 15.00 wib, Ka. KUA Kec. Selupu Rejang, Mintarno, SHI, MHI, memimpin prosesi akad nikah calon pengantin berstatus duda dan janda yang memiliki kekurangan tidak dapat membaca dan menulis ( tuna aksara), kedua catin tersebut berasal dari Desa Suban Ayam atas nama Suroto dan Jumiati dengan wali nikah ayah kandung M. Nasir. Dan disaksikan oleh dua orang saksi yakni Bahtiar, S.Sos dan Muhnan, S.Ag.

Mintarno dalam khutbah nikahnya menyampaikan bahwa kegagalan dalam berumah tangga sebelumnya hendaknya dijadikan sebagai proses pembelajaran dalam mewujudkan rumah tangga kekal dan bahagia. Sehingga masing-masing pihak tidak mengedepankan egonya masing-masing. Ia menambahkan ada beberapa kiat untuk memperoleh ketenangan dalam berumah tangga, yakni : 

Pertama; kesiapan / kematangan secara fisik, hal ini tersirat dalam UU No. 1 Tahun 1974, padal 7 ayat 1 menyebutkan : Bahwa batas minimal umur untuk melangsungkan adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Dan bagi seseorang yang melangsungkan perkawinan belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua yang bersangkutan. (Padsl 6 ayat 1), dan memeriksakan kesehatan menjelang perkawinan.

Kedua; kematangan secara mental, kehidupan perkawinan akan berjalan rumit dan panjang, tidak sedederhana pestanya. Tanpa persiapan mental yang baik, perkawinan hanya akan menjadi formalitas kebersamsan saja, yang semata-mata hanya memenuhi syarat material. Seperti sandang, pangan, papan. Sehingga menghilangkan esensi tujuan perkawinan itu sendiri, yakni kebahagiaan dunia akhirat, untuk itu persiapan mental perlu disiapkan dengan memahami hak dan kewajiban suami istri.

Ketiga; kematangan secara sosial, ada beberapa ciri pasangan suami istri yang memiliki kematangan secara sosial yaitu ,mampu menjaga lingkungan, hubungan antara anggota keluarga, hubungan dengan tetangga dan masyarakat. Sebagaimana firman Allah Q.S Annisa ayat satu.

Prosesi ijab kabul berlangsung cukup alot hal ini disebabkan oleh catin yang tuna aksara, sehingga prosesi ijab kabul dan pembacaan sighat ta'lik talak harus dituntun oleh kepala KUA Selaku Pegawai Pencatat Nikah . Kemudian acara dilanjutkan dengan Do'a yang dipimpin oleh Muhnan , S.Ag. Dan sepassng pengantin baru merasa senang menikah di KUA karena prosesnya cepat, tidak bertele-tele dan kantor yang bersih, pelaminan bagus, sehingga tidak memerlukan banyak biaya dibandingkan menikah di rumah.

Penulis : Mintarno/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA