Bengkulu (Informasi & Humas) – Minggu kemarin ,12 pebruari 2015 , Kepala KUA Kecamatan Napal Putih, Eka Sumardi, S. Sos. I bersama dengan Tim PAKEM Kab. Bengkulu Utara mengadakan pemantauan dan sosialisasi ajaran sesat di Desa Pagardin kecamatan Ulok Kupai.
Tim Pakem yang terdiri dari kesbangpol Kab. Bengkulu Utara, Marliana Yustiana SP,MS dari MUI Kab. Bengkulu Utara, H.Damami AM,SH dari Polres Bengkulu Utara, Eko Pralilo, kasat intel , Sayidiman kasat intel dari Kodim , BU . Kejaksaan BU, pak Tedy menggelar pertemuan dengan seluruh lapisan masyarakat desa pagardin Kecamatan Ulok kupai untuk mengadakan sosialisasi.
Dalam sosialisasi tersebut, Ketua MUI Kab. Bengkulu Utara, H. Damami, Am, SH menerangkan bahwa ada 10 pokok kterteria yang dianggap sesat , kalau tidak ada dalam kreteria itu belum dapat di katagorikan ajaran sesat.
Selain itu,H. Damami juga mengharapkan kepada Masyarakat agar jangan mudah memvonis sesuatu sebelum ada dasar yang kuat agar terjalin persatuan dan kesatuan dan tidak saling su’udhon.
Team meyakini bahwa di desa Pagardin khususnya dan Ulok KUpai Pada Umumnya tidak ada ajaran sesat,tetapi masalah perbedaan pemahaman cara beridabah itu yang perlu dipahami, sehingga masyarakat akan hidup rukun dan damai.(es)