Bengkulu (Informasi dan Humas) 24/07, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur H.Arsan Suryani, MHI pimpin Rapat penentuan zakat fitrah pada selasa (22/07), di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur,Hadir dalam rapat ini Bupati Kabupaten Kaur yang diwakili oleh Kesra, Deperindag, MUI, KUA se-Kabupaten Kaur, Kasubbag TU dan Kasi-kasi dilingkungan Kantor Kementerian agama kabupaten Kaur.
Dalam sambutannya Ka. Kemenag Kaur menyampaikan “Zakat fitrah adalah kewajiban setiap orang muslim pada bulan Ramadhan. Sudah menjadi ketentuan bahwa zakat fitrah dibayar dengan kadar timbangan yaitu 2,5 Kg, atau dengan takaran 10 (sepuluh) canting beras perjiwa. Namun adakala masyarakat ingin membayarkan zakat fitrahnya dalam bentuk uang, sehingga Kemenag Kaur perlu melaksanakan rapat untuk menyepakati berapa zakat yang akan dibayarkan dalam bentuk rupiah”.
Dari hasil rapat itu diperoleh kesepakatan, zakat fitrah dalam bentuk rupiah dibayarkan sesuai dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari. 29.000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas terbaik setiap harinya; Rp. 24. 000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan kategori sedang setiap harinya; dan Rp. 20. 000/ jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori rendah setiap harinya.
Oleh : Eleza Verayanti, S.Fil.I/C Redaktur H.Nopian Gustari