H.Ajamalus : SIMKAH Mengatasi Nikah Bawah Umur

Bengkulu (Informasi dan Humas) 27/1- Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, memanfaatkan aplikasi Sitem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan akan diefektifkan pada awal tahun 2015 ini. Adapun Kantor Urusan Agama (KUA) yeng mengunakan SIMKAH adalah KUA Kecamatan Taba Penanjung, Karang Tinggi, Talang Empat, Pematang Tiga, Pagar Jati dan Pondok Kelapa.

Adapun SIMKAH ini merupakan pendataan yang berfunsi untuk mengatasi Manipulasi pencatatan Nikah, serta meminimalisir terjadinya pernikahan dini atau anak dibawah umur, ungkap Kepala Kemenag Benteng Drs. H. Ajamalus, MH ketika ditemui diruang kerjannya Senin 26 Januari 2015 pada pukul 14.30 Wib Kantor Kemenag Benteng Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Benteng.

Kemenag Benteng Ajamalus menjelaskan, fungsi SIMKAH adalah membangun sistem informasi Manajemen Nikah yang dicatat di KUA, sehingga memudahkan pelayanan pada masyarakat untuk mendaftar secara online bila mau menikah. Serta penyajian data cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan nikah.

Kepada masyarakat yang mau mengetahui data pernikahan mereka dapat dilihat lansung pada SIMKAH, dengan mudah masyarakat mencari data satu persatu, begitupula pada KUA bila ada yang mau mendaftar nikah nama-nama pemohon bisa lansung dilihat didata SIMKAH apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau belum.

Pada tahun 2014 tercatat sudah sebanyak 796 pristiwa nikah dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah misalnya Kecamatan Taba Penanjung dengan 184 peristiwa, Karang Tinggi 104 peristiwa dan kecamatan-kecamatan yang lainnya. Rata-rata menikah di balai nikah dibandingkan nikah di rumah pengantin, papar Ajamalus.

Penulis : Guntur/C **
Redaktur: H.Nopian Gustari


TERKAIT

Wilayah LAINNYA