Gelar Rapat Teknis, Kemenag RL Seleksi Imam, Khatib dan Bilal Masjid Agung Baitul Makmur

Rejang Lebong (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Teknis Pemilihan Imam Masjid Agung Baitul Makmur Curup Kabupaten Rejang Lebong di ruang rapat kepala, Rabu (26/1).

Rapat ini digelar menindaklanjuti surat pengurus BKM Masjid Agung Baitul Makmur Curup Nomor: 019/BKM.MA/RL/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Penetapan Imam Masjid Agung Baitul Makmur Curup yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.141.III Tahun 2021 tentang Perubahan Periode Jabatan Petugas Masjid Agung Baitul Makmur Curup Kabupaten Rejang Lebong tanggal 11 Februari 2022 akan berakhirnya masa tugas Imam Masjid Baitul Makmur Curup.

Dalam forum yang diikuti oleh Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Rejang Lebong, Kasubbag TU, Kepala Seksi BIMAS Islam, serta 5 perwakilan Kepala KUA ini, diputuskan syarat serta teknis pelaksanaan pendaftaran maupun seleksi. Pendaftaran dimulai Rabu, 26 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021, dan pendaftaran ini bisa dilakukan melalui KUA terdekat ataupun secara langsung di Kantor Kementerian Agama kabupaten Rejang Lebong.

Ditunjuk sebagai Ketua Tim Seleksi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Dr. H. Nopian Gustari, S.Pd.I., M.Pd.I., bersama dengan Ketua MUI Rejang Lebong, Mabrur Syah, S. Pd.I, S.IPI, M.HI, selaku sekretaris, Ketua DMI Rejang Lebong, Drs. H. AI Suardi, serta Hafidz Quran 30 juz, Ahmad Rifai, S.Pd., selaku anggota tim akan melakukan seleksi tersebut pada 3 Februari 2021 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong.

Terkait syarat dan ketentuan, calon pendaftar harus mengisi formulir serta membawa persyaratan pendaftaran berupa surat usulan dari KUA Kecamatan, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan ijazah terakhir. Selanjutnya, dalam hal kualifikasi, pendaftar masing-masing formasi harus memenuhi kriteria (berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 582 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam, Khatib dan Bilal Tetap Masjid) sebagai berikut.

Imam:

  1. Pendidikan minimal S1/ sederajat
  2. Memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 2 juz
  3. Memiliki keahlian membaca Al-Qur’an dengan merdu
  4. Memiliki pengetahuan tentang fiqh, hadits dan tafsir

Khatib:

  1. Pendidikan minimal S1/ sederajat
  2. Memiliki kemampuan berkhutbah
  3. Memiliki keahlian membaca Al-Qur’an
  4. Memiliki pengetahuan tentang fiqh, hadits dan tafsir

Bilal:

  1. Memiliki keahlian membaca Al-Qur’an
  2. Memiliki suara azan merdu
  3. Memiliki pengetahuan tentang fiqh

Ditemui usai rapat, Kakankemenag Rejang Lebong menyebutkan rincian teknis seleksi serta harapannya dan tim terkait pelaksanaan seleksi kelak.

“Pelaksanaan pemilihan ini bersifat objektif. Kita wajib memastikan bahwa imam, khatib dan bilal yang terpilih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan memiliki kompetensi yang mumpuni. Semoga pelaksanaan pemilihan ini berjalan baik dan kita mampu menjalankan tugas yang telah diamanahkan kepada kita dengan baik,” terang Nopian.

 

(Penulis: Lyanda)

 


TERKAIT

Wilayah LAINNYA