Bengkulu (Informasi & Humas) - Permasalahan pertanahan, khususnya permasalahan tanah wakaf diakhir-akhir ini cukup meningkat secara nasional, walaupun di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah sampai saat ini belum ada terjadi sampai ke Pengadilan.
Namun demikian untuk mengantisipasi atau pencegahan (proventip) terjadinya kasus atau sengketa tanah wakaf di Kabupaten Bengkulu Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs.H.Ajamalus,MH pada hari Jum’at, 31 Juli 2015 mengadakan konsultasi langsung dengan Advokasi sebgketa tanah wakaf Kemneterian Agama RI Jakarta bapak H.Zaenuri, S.Ag, MH diruang kerjanya.
Saat konsulotasi tentang penyelesaian sengketa tanah wakaf ini, Advokasi sengketa tanah wakaf H.Zaenuri, S.Ag, MH didampingi oleh Kepala Subbag Tata Usaha Direktorat Zakat dan Wakaf Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI H.A.S.Junaedi, S.Sos, M.Si selaku tim advokasi penyelesaian sengketa tanah wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Drs.H.Ajamalus,MH pada kesempatan itu menjelaskan bahwa dengan pemekaran wilayah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai daerah otonom, sering terjadi permasalahan dan sengketa tanah, karena dengan adanya pemekaran wilayah (pemekaran kecamatan, desa/kelurahan) nilai tanah menjadi naik ujarnya.
Dengan adanya nilai tanah menjadi naik, maka masyarakat berusaha untuk menguasai tanah walaupun kadang-kadang melanggar hukum, termasuk kasusu penguasaan tanah wakaf juga menjadi imbasnya. Oleh karenanya selaku instansi yang mempunyai tanggung jawab dalam mengamankan aset tanah wakaf perlu mengetahui permasalahan yang berhubungan dengan advokasi sengketa tanah wakaf.
Nah konsultasi dengan advokasi sengketa tanah wakaf ini merupakan langkah preventip atau pencegahan serta menimba pengetahuan tatacara menyelesaikannya jika terjadi permasalahan yang berhubungan dengan sengketa/kasus tanah wakaf di daerah ulasnya. (gt)