PASCA PENGALIHAN HAJI, PEMBERDAYAAN RUMAH IBADAH MASUK ASTA PROTAS KEMENAG | MENAG DORONG ASN KEMENAG KUASAI AI BERBASIS NILAI KEAGAMAAN | KEMENAG MEMBUKA PMBM YAKNI SELEKSI MADRASAH NEGERI DAN SWASTA (JALUR PRESTASI, REGULER, DAN AFIRMASI): MARET S.D JULI 2026

Search

Al-Quran dan Tafsirnya, Karya Kolaboratif Ulama dan Kementerian Agama

Al-Quran dan Tafsirnya, Karya Kolaboratif Ulama dan Kementerian Agama
Bertepatan dengan momen menyambut 80 tahun Kementerian Agama pada awal tahun depan, sebuah kegiatan yang penuh makna digelar tanggal 19 – 21 November 2025 di Jakarta yaitu Ijtima Ulama Tafsir Al-Quran. Kegiatan dibuka oleh Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, diselenggarakan atas kerjasama Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama. 
 
Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. Abu Rokhmad kegiatan tersebut menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 434 Tahun 2025 tentang Tim Penyempurnaan Al-Quran dan Tafsirnya. Hasil penyempurnaan Tafsir Al-Quran tahun 2025 akan ditelaah oleh para ulama pakar tafsir Al-Quran, termasuk akademisi dan pemerhati tafsir guna mendapatkan masukan, kritik dan saran dalam forum dimaksud. Tahun ini tim telah menyelesaikan penyempurnaan tafsir Al-Quran Kementerian Agama sebanyak 3 juz.
 
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kata sambutannya saat membuka acara berpesan mengenai pentingnya kolaborasi antara rasio dan rasa dalam memahami ayat-ayat Al-Quran. Ada ayat yang dijelaskan melalui konsentrasi intelektual, tetapi ada pula yang hanya dapat dipahami melalui kontemplasi spiritual.
 
Al-Quran dan Tafsirnya yang dibahas dalam forum ijtima ulama tersebut merupakan mahakarya yang mengabadikan sinergi terindah antara Kementerian Agama dengan para ulama dalam menghadirkan sebuah tafsir Al-Quran untuk umat sejak beberapa dekade lampau. Al-Quran adalah sumber utama ajaran Islam dan pedoman hidup universal bagi umat Islam di seluruh dunia.  
 
Terjemahan Al-Quran dan Tafsir Al-Quran merefleksikan ilmu para ahli tafsir (mufassir) dalam memahami, menemukan makna tersurat dan tersirat, menangkap pesan serta menjelaskan makna ayat-ayat Al-Quran dengan pendekatan tekstual dan kontekstual. Tidak semua ulama dan mubaligh memiliki kapasitas dan otoritas keilmuwan yang mumpuni atau punya kesempatan terbaik untuk menulis tafsir Al-Quran sebagai dakwah terbesar yang dicatat dalam sejarah.
 
Dalam khazanah tafsir pada umumnya, rujukan pertama dan utama para ulama dalam menulis tafsir Al-Quran adalah Hadis/Sunnah Nabi Muhammad yang secara tematik terkait dengan ayat Al-Quran yang sedang dijelaskan atau ditafsirkan maknanya, selanjutnya keterangan para sahabat nabi, tafsir-tafsir induk, dan seterusnya pandangan keilmuwan klasik maupun kontemporer. Di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam dikenal mata kuliah dan program studi Ilmu Tafsir. Sedangkan kitab suci Al-Quran itu sendiri tetap dalam bentuk mushaf, susunan kata, bunyi dan bahasa aslinya tidak berubah dari dulu sampai sekarang dan selamanya.
 
Al-Quranul Karim adalah kalamullah(perkataan Allah Swt), diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw pada abad ke-7 M melalui Malaikat Jibril. Al-Quran merupakan mukjizat terbesar Nabi Muhammad. Al-Quran diturunkan sebagai petunjuk abadi kepada seluruh umat manusia. Keseluruhan isi Al-Quran  terdokumentasi secara utuh dalam satu mushaf berbahasa Arab yang dijamin Allah keasliannya, kemurnian, kesempurnaan dan kebenarannya sampai hari kiamat.
 
Al-Quran terbuka sepanjang zaman untuk dibaca, dihafal, dijadikan objek studi, ditelaah, dan ditafsirkan oleh para mufassir yang memiliki kompetensi dibidangnya dalam rangka membantu umat agar dapat mengamalkan isi kandungan Al-Quran dengan lebih berkualitas. Al-Quran tentu tidak cukup hanya dibaca, dihafal dan di-musabaqahkan, tetapi harus digali inti ajarannya yang aktual sepanjang masa.    
 
Terjemahan dan tafsir Al-Quran dalam beragam bahasa internasional, bahasa nasional maupun bahasa daerah, sangat bermanfaat bagi umat Islam di berbagai bagian dunia, khususnya bangsa-bangsa dan suku bangsa yang bahasa ibunya bukan bahasa Arab. Sebagus apa pun sebuah karya tafsir atau terjemahan Al-Quran hasil kajian dan kontemplasi penulisnya, tidak mungkin seratus persen menggambarkan kedalaman isi Al-Quran. Perkembangan dan penemuan sains modern banyak mengungkapkan kebenaran ayat-ayat Al-Quran yang di masa lampu belum terungkap.
 
Karya terjemahan dan tafsir Al-Quran dalam bahasa Indonesia merupakan sarana dakwah dan penyiaran agama Islam di tengah masyarakat dalam kerangka membumikan Al-Quran. Kementerian Agama memiliki peran dan kontribusi yang monumental dalam pengembangan literasi Al-Quran di Indonesia.
 
Semenjak tahun 1972 Kementerian Agama memprakarsai penyusunan dan penerbitan Tafsir Al-Quran. Karya kolaboratif Kementerian Agama dengan para ulama yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam menerjemahkan dan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran yang kini dapat dibaca dan diperoleh dengan mudah, bukan satu-satunya tafsir Al-Quran yang ada dan terbit di tanah air.
 
Dalam kurun waktu yang panjang semenjak zaman kolonial Hindia Belanda telah terbit sejumlah tafsir berbahasa Indonesia karya perorangan atau karya kolektif ulama Nusantara, antara lain: Tafsir Quran oleh Prof. Dr. Mahmud Yunus, Tafsir Al-Furqan oleh Ustadz A. Hassan Bandung, Tafsir An-Nur oleh Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Tafsir Al-Quranul Karim oleh Al-Ustaz A. Halim Hasan, H. Zainal Arifin Abbas dan Abdur Rahim Haitamy, Al-Quranul Hakim dengan Terjemahan dan Tafsirnya oleh H.M. Kasim Bakry, Imam M. Nur Idris, dan A. Datuk Madjoindo, Tafsir Qur’an oleh H. Zainuddin Hamidy dan Fachruddin HS, Tafsir Al-Azhar oleh Prof. Dr. Hamka, Tafsir Sinar oleh H.A. Malik Ahmad, Tafsir Rahmat oleh H. Oemar Bakry, Tafsir Al-Mishbah oleh Prof. Dr. M. Quraish Shihab,  Tafsir At-Tanwir oleh PP Muhammadiyah, Tafsir Al-Amin oleh Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, M.A. MM, Tafsir Teosofis Najda oleh Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, MA., dan lain-lain.
 
Di manakah keistimewaan dan distingsi Al-Quran dan Tafsirnya milik Kementerian Agama?
 
Hemat saya, salah satu nilai (value) yang dihadirkan dari tafsir milik Kementerian Agama ialah filosofi layanan keagamaan yang melandasinya dan proses penyusunannya yang secara epistemologis mengolaborasikan ilmu sejumlah ulama dan pakar di bidangnya.  Secara filosofis Al-Quran dan Tafsirnya merepsesentasikan salah satu bentuk “layanan dasar keagamaan” di Kementerian Agama. Sejak lebih dari setengah abad lalu Kementerian Agama telah mengedepankan pentingnya literasi keagamaan khususnya literasi kitab suci agama. Sekilas data sejarah berikut dapat sedikit memberi informasi yang relevan.          
 
Semenjak tahun 1972 atas dorongan Menteri Agama Prof. Dr. H.A. Mukti Ali  diterbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 1972 tentang susunan Dewan Penyelenggara Pentafsir Al-Quran. Para tim penulis sebagian besar terdiri dari anggota-anggota Dewan Penyelenggara Penterjemah Al-Quran yang telah berhasil menyusun Al-Quran dan Terjemahnya (30 juz) tahun 1965 di masa Menteri Agama Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.
 
Dewan Penyelenggara Pentafsir Al-Quran yang pertama kali diketuai oleh Prof. R.H.A. Soenarjo, S.H. Lebih lanjut disempurnakan berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 1973, susunan Dewan Penyelenggara Pentafsir Al-Quran terdiri dari:
 
1.     Prof. H. Bustami A. Gani, sebagai Ketua merangkap anggota;
 
2.     Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
 
3.     Drs. Kamal Muchtar, sebagai Sekretaris I merangkap anggota;
 
4.     H. Gazali Thaib, sebagai Sekretaris II merangkap anggota;
 
5.     K.H. Syukri Ghozali, sebagai anggota;
 
6.     Prof. Dr. H.A.Mukti Ali, sebagai anggota;
 
7.     Prof. Dr. H.A. Toha Yahya Omar, sebagai anggota;
 
8.     K.H.M. Amin Nashir, sebagai anggota;
 
9.     H.A. Timur Djaelani, MA, sebagai anggota;
 
10.    Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML, sebagai anggota;
 
11.    K.H. Anwar Musaddad, sebagai anggota;
 
12.    Prof. H. Mukhtar Yahya, sebagai anggota;
 
13.    Prof. R.H.A. Soenaryo, S.H., sebagai anggota;
 
14.    K.H. Ali Maksum, sebagai anggota;
 
15.    Drs. Busyairi Majdi, sebagai anggota;
 
16.    Drs. Sanusi Latif, sebagai anggota; dan
 
17.    Drs. Abd Rahim, sebagai anggota. 
 
Dalam perjalanan waktu, Ketua Dewan Penyelenggara Pentafsir Al-Quran Prof. H. Bustami Abdul Gani  digantikan oleh Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML.
 
Tafsir Al-Quran Kementerian Agama disusun 10 jilid, tiap-tiap jilid terdiri dari 3 juz dan ditambah 1 jilid khusus muqaddimah Al-Quran dan Tafsirnya. Karya besar Kementerian Agama dengan dukungan para ulama terbit pertama kali tahun 1975, dengan Kata Sambutan Presiden Soeharto, Ketua DPR/MPR-RI Dr. K.H. Idham Chalid, serta Menteri Agama Prof. Dr. H.A. Mukti Ali.
 
Pada akhirnya, rasa hormat, penghargaan dan terima kasih kepada para penulis Al-Quran dan Tafsirnya edisi pertama produk Kementerian Agama atas segala jasa, jerih payah dan amal shaleh mereka yang telah mendahului kita. Seuntai terjemahan syair bahasa Arab saya temukan dalam buku sejarah hidup dan kumpulan karangan almarhum K.H.A. Wahid Hasjim (H. Aboebakar Atjeh, 1957) menyatakan, “Keutamaan itu milik para pendahulu sekalipun ada yang datang kemudian lebih bagus.” 
 
Wallahu a’lam bisshawab  
 
*Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag
 
Oleh : M. Fuad Nasar

Kategori: Layanan Keagamaan

Layanan WA
WA Kami