PASCA PENGALIHAN HAJI, PEMBERDAYAAN RUMAH IBADAH MASUK ASTA PROTAS KEMENAG | MENAG DORONG ASN KEMENAG KUASAI AI BERBASIS NILAI KEAGAMAAN | KEMENAG MEMBUKA PMBM YAKNI SELEKSI MADRASAH NEGERI DAN SWASTA (JALUR PRESTASI, REGULER, DAN AFIRMASI): MARET S.D JULI 2026

Search

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur

Foto Kantor 
 
A. Profil Singkat
 
Hadirnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, berawal dari terbitnya Undang-Undang No.3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Dengan terbitnya Undang-Undang tersebut, maka kehadiran Kementerian Agama (Dulu Departeman Agama) Kabupaten Kaur menjadi sebuah keharusan sebagai lembaga vertikal yang bertugas memberikan layanan keagamaan di tingkat kabupaten.
 
Maka Pada tahun 2005 terbitnya regulasi berupa surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/245/M.PAN/2/2005 tanggal 3 Februari 2005 terkait hadirnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, yang kemudian disusul dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2005 Tentang Pembentukan 30 (tiga puluh) Kantor Departemen Agama yang tergolong ke dalam Tipologi III.
 
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur pada awal berdiri, beralamat di Jalan Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan dan masih menyatu dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaur Selatan, dengan nama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur melakukan pelayanan masyarakat sekitar 3 tahun pada kantor yang lama, setelah akhirnya menempati Kantor yang baru, di Jalan Kolonel Samsul Bahrun Komplek Perkantoran Padang Kempas, hingga saat ini. 
 
        Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, dan dalam menjalankan tugasnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur berpedoman pada (Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama).
 
Pelayanan kelembagaan dilaksanakan melalui subBagian Tata Usaha sebagai penguatan tata kelola organisasi, serta bidang teknis yang meliputi Seksi Pendidikan Madrasah guna meningkatkan mutu pendidikan keagamaan. Selain itu, pembinaan kehidupan beragama dilaksanakan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Pendekatan ini memastikan layanan keagamaan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kaur.
 
Tahun Berdiri SDM MAN MTsN MIN KUA  
   
 
       
B. Tugas Pokok dan Fungsi 
 
Tugas
 
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Fungsi
  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan  zakat dan wakaf;
  4. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, danpendidikan keagamaan; Pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten/Kota.
 
C. Struktur Organisasi
 
 
 
 
(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama)
 

Kategori: PTSP
Fotografer: Admin Utama

Layanan WA
WA Kami